Anis Byarwati Dorong Literasi Keuangan, Masyarakat Diminta Waspadai Aktivitas Ilegal

AKM • Monday, 21 Sep 2026 - 13:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan masyarakat untuk menghadapi maraknya aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, perlindungan masyarakat membutuhkan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri jasa keuangan, DPR, dan media.

Hal tersebut disampaikan Anis dalam kegiatan Bimbingan Masyarakat bertema  Edukasi Keuangan Terkait Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal bersama OJK dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Anis mengatakan, risiko aktivitas keuangan ilegal dapat menimpa masyarakat dari berbagai latar belakang. Tingkat pendidikan maupun profesi, menurutnya, tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari risiko penipuan, investasi ilegal, dan berbagai modus kejahatan keuangan.

“Literasi keuangan ini penting bukan hanya untuk masyarakat awam, tapi juga untuk kita semua. Karena yang terkena penipuan keuangan ilegal itu bukan hanya masyarakat di tingkat bawah. Ada juga masyarakat berpendidikan yang menjadi korban,” ujar Anis.

Menurut Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta I tersebut, edukasi keuangan perlu dilakukan secara berkelanjutan karena produk jasa keuangan dan modus kejahatan terus berkembang. Karena itu, ia mendorong penguatan kerja sama dengan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI untuk memperluas edukasi sekaligus perlindungan konsumen.

Anis juga menyoroti peran media dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang akurat dan proporsional dapat membantu publik mengenali risiko sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

“Teman-teman media adalah corong terdepan untuk mengedukasi masyarakat. Dengan berita yang benar dan edukasi yang benar, masyarakat tentunya akan semakin terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Pengetahuan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peserta, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat melalui pemberitaan.

“Kita sedang berjuang bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Tugas teman-teman wartawan sangat berat karena harus menyuarakan kebenaran dan menyampaikan berita secara proporsional,” kata Anis.

Prinsip 2L

Sementara itu, Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip  2L, yakni legal dan logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

"Aspek legal berkaitan dengan kepastian izin atau status lembaga dan produk pada otoritas yang berwenang, sedangkan aspek logis berkaitan dengan kewajaran tawaran dan imbal hasil yang dijanjikan," katanya.

OJK juga mendorong masyarakat memahami prinsip 3P, yakni memahami produk, biaya, dan perlindungan yang melekat pada layanan keuangan.

"Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mempertimbangkan risiko dan hak konsumen sebelum menggunakan suatu produk keuangan," imbuh Edwin.

Kolaborasi DPR RI, OJK, BSI, dan komunitas jurnalis dapat memperluas jangkauan edukasi keuangan. Penguatan literasi dinilai penting agar masyarakat semakin mampu mengenali tawaran mencurigakan dan mengambil keputusan keuangan secara lebih hati-hati.