
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinilai perlu memberikan kepastian status bagi anak yang memiliki keterikatan kewarganegaraan dengan Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka adalah potensi anak berkewarganegaraan ganda, terutama hasil perkawinan campuran, kehilangan kepastian status hingga berujung tanpa kewarganegaraan atau statelessness.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan UU Kewarganegaraan yang telah berlaku selama sekitar dua dekade.
Hal itu disampaikan Yanuar dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk "Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yanuar, dinamika masyarakat selama 20 tahun terakhir menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam penerapan UU Kewarganegaraan, termasuk ketentuan mengenai anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
"Berapa tahun nanti kita bisa diskusikan. Tapi yang pasti, saya ingin sebagai Kapoksi dan nanti akan mengawal ini, memastikan bahwa di undang-undang yang akan lahir tidak ada warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia masuk dalam posisi stateless," kata Yanuar.
Salah satu ketentuan yang menjadi bahan pembahasan adalah batas usia bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraan. Yanuar membuka kemungkinan adanya penyesuaian terhadap batas waktu tersebut, tetapi menilai substansi utama tetap harus diarahkan pada kepastian hukum bagi anak.
Ia juga menyoroti mekanisme pendaftaran kewarganegaraan. Menurutnya, prosedur administratif tetap diperlukan, namun keterlambatan atau kegagalan memenuhi prosedur tidak semestinya membuat anak kehilangan kepastian status kewarganegaraan.
"Kalau dia mendaftar, alhamdulillah. Tapi kalau dia tidak mendaftar, jangan sampai kita biarkan dia terkatung-katung di negaranya sendiri, ada darah bapak atau ibunya, tetapi dia tidak punya kewarganegaraan," ujarnya.
Selain persoalan anak hasil perkawinan campuran, FGD tersebut turut membahas gagasan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis. Yanuar menilai konsep tersebut membutuhkan kriteria dan parameter yang terukur agar pemberian kewarganegaraan tetap berkaitan dengan kepentingan nasional.
Ia mencontohkan praktik naturalisasi di bidang olahraga yang menurutnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan kewarganegaraan bagi talenta asing. Pemberian kewarganegaraan, kata dia, perlu memiliki tujuan dan ukuran kontribusi yang jelas bagi Indonesia.
"Bagaimana membatasi ruang itu sehingga betul-betul tujuan nasional tentang talenta ini bisa menjadi kebanggaan," katanya.
Yanuar memastikan Fraksi PKS akan membuka ruang masukan dari berbagai kelompok masyarakat dalam pembahasan revisi UU Kewarganegaraan. Masukan tersebut antara lain diharapkan datang dari diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, serta kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan isu kewarganegaraan.
Dia menambahkan, pembahasan akan lebih terarah ketika rancangan aturan telah masuk ke tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pada tahap tersebut, pembahasan dapat difokuskan pada ketentuan per pasal beserta konsekuensi hukumnya.
"Kalau sudah masuk DIM, kita bicara pasal, bukan lagi bicara narasi. Pasal ini apa konsekuensinya, itu akan jauh lebih baik," pungkas Yanuar.