
JAKARTA — Konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai tidak hanya disebabkan sengketa antarwarga atau masyarakat dengan perusahaan. Sejumlah anggota DPR menilai tumpang tindih regulasi, persoalan batas lahan, serta tidak terintegrasinya data pertanahan turut menjadi faktor yang memperpanjang konflik.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam sejumlah kasus justru ikut memunculkan persoalan agraria akibat lemahnya penataan perizinan dan batas tanah.
Menurut Adian, penetapan batas lahan yang tidak cermat dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ia mencontohkan adanya sertifikat hak atas tanah yang batasnya berpotensi bersinggungan dengan jalan maupun sungai.
“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian saat membuka diskusi.
Ia juga menyinggung persoalan program transmigrasi yang berlangsung pada era 1970-an hingga 1980-an. Sejumlah warga dari Pulau Jawa dipindahkan ke wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta memperoleh lahan untuk dikelola. Namun, menurut Adian, dalam sejumlah kasus tanah tersebut kemudian diketahui berada di kawasan hutan.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.
Adian menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola agraria. Menurut dia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan prinsip dasar mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi implementasinya menghadapi persoalan akibat berkembangnya berbagai aturan sektoral.
Ketimpangan Penguasaan Lahan
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Menurut Azis, ketimpangan kepemilikan tanah tidak realistis untuk dihapus sepenuhnya. Namun, kebijakan pemerintah perlu diarahkan agar kesenjangan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.
Ia juga menilai ketersediaan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu kunci penyelesaian konflik agraria. Pemerintah dinilai perlu memiliki basis data yang dapat digunakan bersama sebagai dasar penetapan status, kepemilikan, dan penggunaan lahan.
Fragmentasi Regulasi
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin menambahkan, penyelesaian konflik agraria menghadapi persoalan lain berupa fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor. Menurutnya, semangat UUPA 1960 untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat kemudian berhadapan dengan berbagai regulasi sektoral.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujar Khozin.
Ia mencontohkan pengelolaan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Menurut Khozin, lahan tersebut tidak selalu dapat langsung digunakan untuk program reforma agraria karena dalam kondisi tertentu masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara.
Persoalan integrasi data juga menjadi perhatian. Khozin menyebut sejumlah kementerian dan lembaga masih menggunakan basis data masing-masing, termasuk sektor kehutanan, transmigrasi, dan pertanahan.
“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” katanya.
Menurut Khozin, perbedaan basis data tersebut dapat menyulitkan penetapan status dan batas lahan serta berpotensi memunculkan konflik baru. Karena itu, ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum yang mampu menyatukan berbagai kebijakan dan mengurai konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pembahasan RUU tersebut dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada penyelesaian sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga pada pembenahan sistem pertanahan, sinkronisasi regulasi, integrasi data, serta penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah.