
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, meminta pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurutnya, pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara.
Pernyataan itu disampaikan Yulius menyusul hasil monitoring dan analisis pencegahan korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia menilai sejumlah persoalan yang ditemukan perlu segera ditangani sebelum program berjalan lebih jauh.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Yulius menilai pemerintah perlu memastikan pembagian tugas, terutama terkait penganggaran dan pelibatan sumber daya manusia, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan risiko hukum bagi pelaksana.
“Program KDMP harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui ruang lingkup tanggung jawabnya, termasuk dalam penganggaran dan pelibatan sumber daya manusia,” kata Yulius.
Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana direkomendasikan Kortastipidkor Polri. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur hubungan kerja pusat dan daerah, sumber pendanaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pelibatan aparatur daerah.
Yulius menyebut dasar hukum yang saat ini digunakan antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025. Karena itu, ia meminta rancangan Perpres yang tengah disiapkan pemerintah dapat sekaligus memasukkan mekanisme pencegahan korupsi sejak tahap perumusan.
Selain regulasi, proses pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian. Ia menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, serta proses pemilihan penyedia. Hal itu berkaitan dengan sorotan terhadap rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai sekitar Rp1,8 triliun dan kendaraan operasional KDMP yang disebut mencapai 80.000 unit.
“Setiap pengadaan harus dapat ditelusuri sejak perencanaan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga perkiraan, pemilihan penyedia, hingga serah terima barang,” ujarnya.
Pengawasan juga diminta mencakup pembangunan fisik koperasi. Berdasarkan materi monitoring Kortastipidkor yang dirujuk Yulius, pembangunan gedung koperasi secara umum dilaporkan telah mencapai sekitar 60–70 persen dari target sekitar 80.000 unit kelembagaan koperasi desa.
Persoalan lahan turut menjadi perhatian. Yulius menyinggung temuan di Kabupaten Banyumas terkait 58 dari 182 gerai KDMP yang disebut berdiri di atas lahan sawah dilindungi seluas 6,26 hektare dan tidak sesuai rencana tata ruang. Ia menegaskan pembangunan tidak seharusnya diteruskan sebelum status lahan dan aspek perizinannya dipastikan.
Sumber Daya Fiskal
Dari sisi anggaran, Yulius menyoroti besarnya sumber daya fiskal yang digunakan untuk mendukung program tersebut. Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi 58 persen pagu Dana Desa 2026 atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP.
Menurut Yulius, besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, pengadaan, pembangunan, hingga pengelolaan dan pelaporan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga dinilai perlu memetakan titik rawan penyimpangan secara berkala.
“Pencegahan itu harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat agar program ini dipercaya dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa,” tegas Yulius.
Melalui fungsi pengawasan di Komisi III DPR RI, Yulius mengatakan akan mendorong pemerintah menyampaikan perkembangan pelaksanaan KDMP secara terbuka.
" Kepastian regulasi, keterbukaan pengadaan, status lahan, dan pertanggungjawaban anggaran harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut," pungkasnya.