
BOGOR — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program insentif berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pelaku UMK yang memasarkan produk dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik.
Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan, pelaku UMK yang ingin memperoleh insentif nantinya dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final, sehingga teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace bisa mendapatkan manfaat insentif potongan 50 persen,” ujar Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat.
Dalam proses pengajuan, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan sejumlah informasi, antara lain nama platform perdagangan elektronik yang digunakan, identitas merchant, serta data produk yang dipasarkan.
Permohonan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Setelah lolos verifikasi, data penerima akan diteruskan kepada platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjalani proses verifikasi lanjutan.
Verifikasi oleh platform dilakukan untuk memastikan penerima insentif benar-benar merupakan usaha mikro dan kecil, menjual produk dalam negeri, serta tidak termasuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.
Selain itu, pelaku usaha penerima insentif harus memenuhi ketentuan hukum dan standar produk yang berlaku. Penerima tidak boleh sedang menjalani proses penegakan hukum dan wajib memenuhi persyaratan produk, termasuk sertifikasi halal dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, pemerintah memberikan masa tenggang selama enam bulan untuk pemenuhan sejumlah persyaratan tersebut.
Potongan biaya diberikan pada komponen biaya layanan yang dikenakan platform kepada merchant, seperti biaya administrasi, komisi, maupun jasa aplikasi. Sementara itu, insentif tidak mencakup komponen biaya lainnya yang berada di luar biaya layanan tersebut.
Setelah program berjalan, platform PMSE diwajibkan melaporkan realisasi pemberian insentif kepada Kementerian UMKM setiap bulan melalui SAPA UMKM. Di sisi lain, pelaku UMK yang menerima insentif wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya setiap tiga bulan, termasuk informasi mengenai omzet.
Faisal mengatakan, Kementerian UMKM saat ini masih menyelesaikan Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Setelah regulasi ditetapkan, pelaku UMK dapat mulai mengajukan permohonan insentif melalui SAPA UMKM sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Kebijakan potongan biaya layanan marketplace ini menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan keberpihakan kepada pelaku UMK. Melalui pengurangan biaya layanan, pemerintah berharap beban operasional pelaku usaha dapat ditekan sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan memperluas pemasaran produk dalam negeri melalui ekosistem digital.