Target Rampung Desember 2026, Fahira Soroti Enam Urgensi RUU Perampasan Aset

AKM • Tuesday, 25 Aug 2026 - 22:28 WIB
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris

JAKARTA — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak tetap menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana.

Menurut Fahira, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman badan kepada pelaku, tetapi juga harus mampu menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.

“Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Fahira dalam keterangan tertulis kepada Media Jakarta, Selasa (25/8).

Enam Alasan Penting

Fahira menguraikan enam alasan pentingnya RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pertama, memperkuat upaya perampasan keuntungan hasil kejahatan melalui pendekatan asset recovery.

Kedua, menutup celah ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dituntaskan, termasuk dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture.

Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, narkotika dan kejahatan terorganisasi. Menurutnya, mengejar aset dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelaku.

Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia dalam menelusuri dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri melalui kerja sama lintas negara.

Kelima, memastikan aset yang berhasil dirampas dikelola secara profesional, transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara serta masyarakat.

Keenam, memastikan kewenangan negara dalam memblokir, menyita dan merampas aset tetap disertai mekanisme pengawasan serta jaminan due process of law.

“Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” tegasnya.

Fahira berharap sisa waktu pembahasan hingga Desember 2026 digunakan untuk menyempurnakan substansi RUU dan membuka ruang partisipasi publik. Ia menilai undang-undang tersebut nantinya harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku hingga pemulihan dan pengelolaan aset.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menyelesaikan tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat pertama.