Menteri LH Minta Industri Jadikan PPLI Benchmark Pengelolaan Limbah B3

RED • Thursday, 13 Aug 2026 - 14:30 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah medis yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut perlu bertumpu pada tiga hal utama, yaitu keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), dan penegakan hukum yang konsisten. Ketiganya diperlukan untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah risiko pencemaran dan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Hal tersebut disampaikan Jumhur saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade sebagai salah satu pionir sekaligus benchmark pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi di Indonesia.

​"Saya rasa ini baik, contoh baik, dan saya minta ini dipertahankan. Dan bagi para pengusaha yang berminat juga untuk membangun perusahaan atau berbisnis limbah B3, mungkin bisa menjadikan PPLI sebagai benchmarking ya." tegasnya.

Ia meminta agar kualitas tata kelola yang teruji di fasilitas PPLI terus dipertahankan dan ditiru oleh pelaku industri lainnya. PPLI telah menunjukkan bagaimana praktik pengelolaan terintegrasi dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang,” ujar Jumhur saat berada di fasilitas PPLI.

Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa pihak penghasil limbah wajib menjalin kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pemanfaat atau pengelola limbah.

​"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," tukas Jumhur.

Presiden Direktur PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik arahan Menteri LH dan menegaskan kesiapan PPLI untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, kunjungan Menteri LH menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun tata kelola pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyambut baik perhatian dan arahan Bapak Menteri terhadap pentingnya pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujar Tachikawa.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem pengelolaan limbah B3 dan medis perlu dilakukan secara bersama-sama dengan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, keterlacakan data, dan tanggung jawab lingkungan sebagai fondasi di seluruh rantai pengelolaan.

“Bagi kami, pengelolaan limbah tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak limbah yang dapat diolah atau dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan secara transparan hingga tahap akhir,” lanjutnya.

Regulasi Harus Diikuti Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3, Jumhur menilai tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut dipenuhi dan diterapkan secara konsisten di lapangan.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat agar ketentuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan limbah. Konsistensi tersebut juga penting untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil. Standar kepatuhan yang sama harus berlaku tegas dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali,” tegas Jumhur.

Jumhur menekankan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan semata-mata mengenai pemberian sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan hidup.

Pengawasan Limbah Medis Perlu Diperkuat

Di luar sektor industri, KLH juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium.

Jumhur menyoroti adanya potensi risiko dalam rantai pengelolaan material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, material bekas medis tidak boleh dimanfaatkan atau diperdagangkan secara sembarangan tanpa melalui proses pengelolaan yang memastikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pengelolaan material bekas medis, kata Jumhur, perlu memastikan proses dekontaminasi dan sterilisasi dilakukan secara memadai sebelum material tersebut masuk ke proses pemanfaatan kembali atau recycling.

“Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan,” kata Jumhur.

Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara end-to-end, mulai dari limbah dihasilkan, diangkut, diterima oleh pengolah, diproses, hingga produk atau residu hasil pengolahan mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Memastikan Produk dan Residu Aman

KLH juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil pemanfaatan limbah B3, termasuk produk yang digunakan kembali untuk berbagai keperluan, seperti material konstruksi berupa batako dan paving block.

Pengawasan perlu memastikan bahwa produk hasil pemanfaatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aman digunakan, termasuk dengan memperhatikan potensi pelepasan zat berbahaya (leaching) ke tanah maupun air tanah.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan limbah secara menyeluruh, di mana tanggung jawab tidak berhenti ketika limbah telah masuk ke fasilitas pengolahan atau ketika suatu produk telah dihasilkan.

Dari Traceability Menuju Perlindungan Lingkungan

Jumhur menegaskan bahwa penguatan sistem pengelolaan limbah B3 ke depan perlu bertumpu pada kepatuhan, keterlacakan, dan tanggung jawab lingkungan.

Setiap limbah harus dapat ditelusuri sejak dihasilkan hingga tahap akhir pengelolaannya melalui neraca limbah yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat pengawasan berbasis data sekaligus memastikan setiap aliran limbah dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memastikan limbah sudah diolah. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola secara aman, emisi terkendali, residu ditangani dengan benar, dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujar Jumhur.

Kunjungan kerja Menteri LH ke PPLI menjadi momentum untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan limbah B3 di lapangan sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah dan industri.

PPLI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah dalam memperkuat ekosistem pengelolaan limbah B3 dan medis di Indonesia melalui pengalaman, teknologi, infrastruktur, serta sistem pengelolaan yang dimiliki.

Sinergi antara regulasi yang kuat, kepatuhan yang konsisten, data yang dapat ditelusuri, infrastruktur yang memadai, dan penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan limbah B3 dan medis yang semakin transparan, akuntabel, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.