
Jakarta - Polemik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan isu akademik. Karena dari sini akan berlanjut kepada perkara pidana untuk memastikan apakah ada fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran atas UU ITE, yang masuk kategori delik pidana.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi, pemalsuan, atau intervensi data elektronik, dan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (atau ketentuan pencemaran nama baik/fitnah, termasuk rujukan Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP lama) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sah atau tidaknya ijazah Jokowi sangat ditentukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana PTUN akan memeriksa seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah tersebut apakah sudah sesuai kewenangan dan prosedur. Substansi pemeriksaan tersebut menjadi bahan kajian dalam hukum administrasi negara dan hukum acara PTUN," kata pakar hukum Prof Gayus Lumbuun, pada acara bertajuk "PTUN Putuskan Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik", yang disiarkan secara live di Studio Ring 1 Garuda TV, Jakarta, Senin (3/8/2026) malam.
Putusan PTUN pada perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT tanggal 30 Juli 2026 menolak seluruh keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.
Dalam putusannya, KIP menetapkan dokumen akademik Jokowi sebagai informasi terbuka sebagian, kecuali ijazah asli.
Putusan ini menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Joko Widodo adalah informasi terbuka. Dimana UGM wajib membuka salinan ijazah asli Jokowi, transkrip nilai, kartu hasil studi, laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi, bukti pendaftaran, yudisium, dan buku wisuda.
"Rangkaian dari tahapan-tahapan tersebut adalah bagian dari proses administrasi negara yang bisa diperiksa di PTUN," jelasnya.
Gayus mengatakan, terhadap ke-2 putusan tersebut, UGM harus mentaatinya. "Keputusan PTUN merupakan 'UU'. Kedua putusan ini dikategorikan suatu putusan yang bersifat Erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua orang," terangnya.
Putusan itu bukan saja kepada pihak terkait, tapi juga banyak pihak antara lain, Roy Suryo dan dr. Tifa, di mana kelompok ini yang mendapat akibat dan menjadi tersangka (terdakwa) pada perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE.
Oleh karena itu, banyak pihak mengatakan putusan PTUN ini sebagai stepping stone (batu loncatan) untuk bisa mengimbangi dakwaan-dakwaan yang muncul pada pengadilan pidana.
"Jadi, yang patut dilihat adalah proses yang dijalani oleh Pak Jokowi, bukan semata mengatakan palsu atau tidaknya ijazah tersebut. Kalau proses akademisnya sudah berjalan dengan benar dari awal sampai akhir, sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi, otomatis benar apa yang disangkakan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa telah melakukan fitnah. Tapi kalau proses akademiknya janggal atau tidak sesuai tahapan atau prosedur yang ada, tidak bisa dikatakan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan fitnah," urainya.
Ditegaskannya, PTUN adalah forum yang tepat untuk menengahi kasus dugaan ijazah palsu yang menjadikan muncul tindak pidana berupa dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
"Di PTUN akan jelas dapat ditemukan prosedur, tahapan, dan substansi yang dipersyaratkan oleh hukum administrasi sehingga lahirlah ijazah yang kemudian menjadi persoalan. PTUN akan menelusuri, apakah tahapan menyimpang atau tidak secara fundamental. Sehingga nantinya PTUN dapat menyatakan keluarnya ijazah melalui proses yang sah atau tidak," tegas Prof Gayus.