
JAKARTA— Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya warga yang mengalami perubahan status penerima program bantuan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan secara terbuka dasar perubahan desil masyarakat dalam DTSN.
Menurut Kamrussamad, perubahan tersebut perlu disertai informasi yang jelas mengenai apakah terjadi pemutakhiran data, ditemukan data baru, atau terdapat pelaporan baru yang menyebabkan posisi desil seseorang berubah.
“Dari desil tiga tiba-tiba tujuh, kenapa bisa loncat ke tujuh? Apa dasarnya itu harus bisa dijelaskan. Apakah ada pemutakhiran yang dilakukan, temuan data baru atau pelaporan data baru?” kata Kamrussamad dalam keterangannya kepada media di Jakarta.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena perubahan desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah.
Kamrussamad mencontohkan, warga yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat kehilangan akses setelah mengalami perubahan desil. Hal serupa juga dapat terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ketika posisi desilnya berubah.
“Ini semuanya mesti dijelaskan segera. Basis perubahannya itu. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” ujarnya.
BPS Diminta Buka Pengaduan
Selain meminta penjelasan mengenai metodologi pengolahan data, Kamrussamad mendorong BPS memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat.
Ia mengusulkan agar BPS membuka layanan pengaduan secara langsung di kantor-kantor BPS tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital.
“Kami minta kepada BPS untuk melakukan dua hal. Pertama, proaktif membuka loket-loket offline di setiap kantor BPS di kabupaten/kota,” katanya.
Selain layanan tatap muka, BPS juga diminta menyediakan sistem pengaduan daring yang dapat dipantau secara berkala.
Kamrussamad mengusulkan agar perkembangan pengaduan masyarakat dilaporkan setiap hari, termasuk jumlah laporan yang masuk, yang telah ditindaklanjuti, hingga pengaduan yang sudah diselesaikan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkembangan laporan mereka sekaligus mendorong transparansi dalam proses pemutakhiran data.
Jangkau Warga yang Tidak Punya Akses Digital
Kamrussamad juga menyoroti masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau mengalami keterbatasan akses teknologi informasi.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi warga untuk melakukan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian data sosial dan ekonomi.
Ia menyebut BPS memiliki mitra survei yang selama ini dapat melakukan pengumpulan data secara langsung dari rumah ke rumah. Mekanisme tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital.
“BPS itu sudah punya mitra surveyor. Jadi di setiap kabupaten punya mitra surveyor yang door to door, yang sebelumnya dilakukan pelatihan dan pembekalan untuk mengambil data dari rumah ke rumah. Ini bisa digunakan oleh BPS,” jelasnya.
Kamrussamad juga menyinggung adanya rencana tambahan anggaran sekitar Rp1,7 triliun untuk pemutakhiran data di BPS. Ia berharap tambahan anggaran tersebut dapat diarahkan antara lain untuk menjangkau masyarakat dengan keterbatasan informasi dan teknologi.
Namun, ia menyerahkan penilaian terhadap penggunaan anggaran BPS kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.
DTSN Ditargetkan Jadi Rujukan RAPBN 2027
Lebih jauh, Kamrussamad menekankan pentingnya segera menyelesaikan integrasi data sosial dan ekonomi nasional.
Menurut dia, keberadaan DTSN seharusnya dapat menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah, termasuk perencanaan anggaran negara.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan terkait data sosial dan ekonomi nasional.
“Harusnya tahun ini DTSN-nya sudah selesai, dijadikan rujukan perencanaan untuk RAPBN 2027. Tapi ini masih ada polemik, jadi perlu ada penjelasan lebih detail dan penyempurnaan,” ujar Kamrussamad.
Ia juga menilai pembenahan data tidak hanya menyangkut persoalan teknis statistik, tetapi berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran kebijakan pemerintah.
Karena itu, menurut Kamrussamad, pemerintah perlu memastikan data yang digunakan dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial benar-benar akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang tidak kalah penting ke depannya memang adalah segera dituntaskan data terintegrasi, Satu Data Indonesia. DTSN itu sangat penting,” pungkasnya.