Haji Khusus Digugat ke MK, Bersathu Minta Polemik Disikapi Bijak dan Tidak Timbulkan Kegaduhan

AKM • Monday, 27 Jul 2026 - 19:50 WIB
Ketua Harian Bersathu yang juga Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi

JAKARTA — Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) menghormati langkah hukum yang ditempuh seorang warga yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Bersathu menilai keberadaan kuota haji khusus tetap perlu dipertahankan karena merupakan bagian dari layanan yang sah, berbasis kemampuan finansial jamaah, serta memiliki dampak terhadap ekosistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Hermawanto yang menggugat ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Pemohon menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif karena dinilai memberikan kesempatan lebih cepat berangkat haji kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Bersathu yang juga Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi, mengatakan pihaknya menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami menghargai masyarakat yang melakukan judicial review ke MK karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun perlu dipahami juga bahwa penyelenggara haji khusus merupakan usaha yang dilindungi konstitusi dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Farid menegaskan penyelenggaraan haji khusus merupakan bagian dari kebebasan berusaha yang dijamin konstitusi serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, masyarakat juga memiliki kebebasan memilih jenis layanan ibadah haji sesuai kemampuan dan kebutuhannya.

"Haji khusus adalah pilihan layanan. Ini merupakan konsekuensi dari fasilitas dan pelayanan mandiri yang berbasis kemampuan finansial. Menghilangkan pilihan layanan tersebut justru berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk menentukan layanan yang diinginkan," katanya.

Panjang Antrean

Farid juga menilai persoalan panjangnya antrean haji reguler tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus kuota haji khusus. Menurut Farid, panjangnya daftar tunggu dipengaruhi kebijakan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sehingga perlu dilihat secara komprehensif.

"Kalaupun kuota haji khusus dihapus, belum tentu antrean haji reguler akan berkurang secara signifikan. Persoalan utamanya bukan semata-mata di situ, melainkan juga terkait kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi," jelasnya.

Farid mengingatkan bahwa industri penyelenggaraan haji khusus juga melibatkan ribuan perusahaan dan puluhan ribu tenaga kerja. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Kalau kebijakan ini berdampak pada penyelenggara haji khusus, maka harus dihitung juga dampaknya terhadap ribuan travel dan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini," ujarnya.

Selain itu, Farid menilai masih diperlukan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelenggaraan haji khusus agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa layanan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa.

Menurutnya, dialog antara pemerintah, penyelenggara haji khusus, asosiasi, dan masyarakat menjadi langkah yang lebih konstruktif dibanding membangun polemik yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah umat.

"Sebaiknya semua pihak duduk bersama, saling memberikan pemahaman, dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan umat. Yang terpenting adalah bagaimana penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat," pungkas Farid.