BERSATHU Minta Kebijakan Lunas Tunda Haji Dikaji, Travel Diberi Mekanisme Pengganti

AKM • Friday, 11 Sep 2026 - 07:57 WIB
Ketua BERSATHU Farid Aljawi (Istimewa)

JAKARTA — Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umroh (BERSATHU) mendukung kebijakan pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Namun, asosiasi tersebut meminta pemerintah tetap memberikan mekanisme yang jelas bagi jamaah yang benar-benar batal berangkat karena alasan tertentu.

Ketua BERSATHU Farid Aljawi mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara proporsional karena mekanisme lunas tunda ganti selama ini muncul antara lain akibat panjangnya masa tunggu keberangkatan haji.

“Kebijakan tentang lunas tunda ganti yang disampaikan oleh Kementerian haji (Kemenhaj) ini kebijakan yang memang perlu kita dukung. Karena itu memang tidak ada yang bisa disalahkan. Antrian haji yang begitu panjang ini juga memicu orang untuk daftar haji ingin cepat-cepat berangkat, sedangkan skemanya tidak mendukung,” ujar Farid dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Farid yang juga Direktur Utama PT Tursina Tours menjelaskan, persoalan lunas tunda ganti perlu dibedakan antara jamaah yang benar-benar batal berangkat dengan pihak yang sejak awal menyetorkan nama jamaah tanpa niat untuk berangkat.

Menurut dia, jamaah yang batal karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan seharusnya tidak serta-merta diperlakukan sama dengan praktik yang melanggar ketentuan.

“Kalau mereka yang batal, sebaiknya ini dikembalikan kepada travelnya. Karena memang dulu pernah ada juknis yang mengatur bahwa ketika PTK mendaftarkan 100, nyata dari 100 ini jamaahnya memang batal, dia berangkat tahun depan, ini menjadi PTK yang bisa memanfaatkan kuota tersebut,” katanya.

Farid menilai pemerintah perlu melakukan pemilahan secara jelas untuk menentukan bentuk pelanggaran dalam praktik lunas tunda ganti. Ia menyebut praktik yang bermasalah adalah ketika seseorang menyetorkan nama jamaah hanya sebagai bentuk tabungan, kemudian kursi keberangkatan tersebut digantikan orang lain.

“Yang dikatakan pelanggaran adalah mereka yang menyetorkan jamaah, sebenarnya jamaahnya tidak mau berangkat, hanya untuk tabungan saja. Sehingga di tahunnya dia masuk digantikan dengan orang lain dan dijual dengan harga yang berbeda,” ujarnya.

Pemerintah Mempertimbangkan

Di sisi lain, Farid meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji. Menurutnya, perusahaan travel tetap membutuhkan kepastian mekanisme pengelolaan jamaah selama masa tunggu yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

“Kita ini sebagai penyelenggara diatur oleh undang-undang dan pemerintah juga sebagai penyelenggara. Kita PIHK juga sebagai penyelenggara. Tentu ini harus ada solusi yang win-win,” kata Farid.

Ia menjelaskan, penyelenggara yang memperoleh kewenangan melayani jamaah harus menunggu sesuai masa antrean sebelum jamaah diberangkatkan. Karena itu, menurut Farid, pemerintah juga perlu memberikan kebijakan yang dapat menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan haji khusus.

“Kalau antriannya 10 tahun, 10 tahun kemudian. Antriannya tujuh tahun, tujuh tahun kemudian. Atau antriannya delapan tahun, delapan tahun kemudian. Sehingga beberapa tahun ke depan perusahaan ini tetap harus ada yang dibiayai,” tuturnya.

Farid juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh praktik lunas tunda ganti. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya sebaiknya dilakukan berdasarkan kasus dan disertai pembinaan serta edukasi kepada penyelenggara.

“Ketika kita melakukan kesalahan, maka kita perlu dibimbing, dibina. Bukan dipublikasikan secara general, disamaratakan bahwasannya ini tidak benar semuanya,” tegasnya.

Ia mengibaratkan penanganan persoalan tersebut seperti pohon yang harus dipelihara ekosistemnya. “Kalau misalnya ada pohon, ada parasutnya, parasutnya yang diambil, jangan pohonnya dicabut, mati semua. Ekosistemnya kan akan mati,” kata Farid.

Karena itu, BERSATHU mengusulkan adanya mekanisme baru bagi jamaah yang memang tidak dapat berangkat pada tahun berjalan. Mereka antara lain jamaah yang belum memiliki kemampuan pembiayaan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau istithaah, maupun mengalami kendala lain yang dapat dibuktikan.

“Mereka yang benar-benar batal karena satu, tidak mampu berangkat, karena memang alokasi biayanya baru ada tahun depan, atau tidak lulus istithaah kesehatan, atau memang ada kendala-kendala yang lain, itu seharusnya dikembalikan kepada PIHK secara proporsional,” ujar Farid.

Menurutnya, penggantian jamaah juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan urutan antrean dan kesiapan jamaah pengganti. PIHK, kata Farid, dapat terlebih dahulu mengonfirmasi kesiapan jamaah kepada pihak terkait sebelum mengajukan penggantian kepada pemerintah.

“PIHK melakukan usulan kepada pemerintah yang diberangkatkan ini dengan surat pernyataan siap dari jamaah bahwasannya dia siap berangkat tahun ini, supaya tidak kerja dua kali,” katanya.

Farid menilai mekanisme tersebut sekaligus dapat mempersempit ruang bagi pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem. Jika aturan telah ditetapkan tetapi masih terjadi pelanggaran, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Jadi tidak ada lagi mentoleransi orang yang bermain di belakang. Jika itu sudah ditetapkan, mereka masih melakukan kesalahan baru, diperingatkan, dikasih pencabutan izin. Jadi perlu penambahan pengawasan,” ujarnya.

Farid berharap pemerintah menyusun aturan teknis baru dengan mempertimbangkan pengalaman penyelenggaraan haji selama puluhan tahun. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kita ini sebagai user yang sudah menjalankan ini bertahun-tahun. Tentunya Kemenag juga seperti itu. Bayangkan, Kemenag menyelenggarakan haji puluhan tahun. Tentu sudah banyak pengalaman, dan pengalaman-pengalaman ini yang nanti diambil, diedukasi,” kata Farid.

Ia juga berharap perubahan kebijakan mengenai lunas tunda ganti tidak dipolitisasi karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah dan kepentingan jamaah.

“Kita berharap tidak mau dipolitisasi, karena ini urusan ibadah, urusan manusia sama Tuhan,” pungkasnya.