Patrialis Akbar di Depan Para Ketua Pengadilan: Hakim Tanpa Integritas Tempatnya di Neraka!

MUS • Thursday, 23 Jul 2026 - 08:54 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara "Peningkatan Integritas" pada Rabu (22/7). Kegiatan yang pesertanya para Ketua Pengadilan se-Indonesia ini menghadirkan DR. Patrialis Akbar, S.H., M.H. sebagai salah satu pemateri dengan tema “Sebuah Refleksi Nilai Anti Korupsi (True Story)”.

Dalam paparannya, Patrialis menyoroti maraknya kasus korupsi yang saat ini terjadi secara terbuka dan dinilainya telah melampaui nalar sehat. "Korupsi saat ini sangat luar biasa. Masyarakat Indonesia sedang terperangah menonton peristiwa korupsi dengan nilai yang luar biasa dan yang diduga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terpercaya dan merupakan harapan rakyat," kata Patrialis.

Ia menilai proses penanganan kasus oleh APH juga sangat memprihatinkan. Menurutnya, pertentangan yang terjadi antar APH dalam menangani kasus tersebut dipertontonkan secara terbuka hingga menjadi sorotan dunia. 

"Hal ini sangat memalukan sebab dunia pun mengikutinya," ujar Patrialis menambahkan.

Soal Integritas APH, Patrialis Dorong KPK Ambil Alih

Patrialis menegaskan persoalan utama dari seluruh rangkaian peristiwa itu adalah integritas. Bukan hanya integritas hakim, tetapi juga integritas seluruh lembaga dan pelaksana penegak hukum.

"Rakyat Indonesia saat ini dalam keadaan berduka dengan peristiwa ini," tandasnya.

Patrialis menyarankan agar KPK tampil mengambil alih penegakan hukum apabila kasus yang menyangkut APH tidak kunjung jelas. Sebab, menurut Patrialis KPK masih merupakan lembaga yang dipercaya memiliki integritas.

Ia juga menyinggung keprihatinan masyarakat hingga ke tingkat pedesaan. "Kok begini amat negara kita ya," jelas Patrialis menirukan komentar warga yang setiap hari disuguhi hiruk pikuk kasus korupsi besar kelas kakap.

Patrialis berharap Mahkamah Agung tidak hanya bekerja sama dengan KPK, tetapi juga dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan seluruh APH memiliki integritas.

Menjawab pertanyaan seorang hakim mengenai apakah Kejaksaan dan Kepolisian masih bisa dipercaya melakukan penyidikan perkara tipikor atau cukup diserahkan kepada KPK, Patrialis menyebut saat ini adalah momentum bagi kedua lembaga tersebut untuk menunjukkan profesionalitasnya. 

Apalagi publik saat ini sedang menyorot penanganan dugaan kasus yang menyeret mantan Jampidum, Febry Diansyah. "Apabila masalah ini masih tidak jelas dan berkepanjangan yang membawa pengaruh pada kepercayaan anak bangsa, maka saya menyarankan agar KPK dengan kewenangan supervisinya mengambil alih kasus ini. Semua pihak harus patuh dan tunduk," tegasnya.

Hakim dan Tanggung Jawab Akhirat

Dalam materinya, Patrialis juga mengingatkan kedudukan hakim disisi agama. Ia mengutip hadis bahwa dari tiga orang hakim, dua di neraka dan satu di surga. 

"Seorang hakim yang berijtihad dengan sungguh-sungguh lalu ternyata putusannya salah, tetap masuk surga. Sebaliknya, jika putusannya tidak didasari integritas, maka tempatnya pasti di neraka," jelas Patrialis.

Ia mengingatkan para hakim bahwa hidup di dunia hanya sementara. Tugas utama hakim adalah menegakkan keadilan. 

"Jika bapak/ibu hakim tidak adil, ingat, dimana bapak dan ibu harus minta maaf kepada orang yang diputus secara tidak adil itu. Jika belum minta maaf, maka bapak ibu tidak akan masuk surga karena zalim dalam putusannya," tegasnya.

Patrialis mengajak para hakim merenungi panjangnya perjalanan akhirat, mulai dari alam kubur, kiamat, padang mahsyar hingga jembatan Sirath. "Buat apa kita gila dunia ini yang pasti ditinggal, sementara amal ibadah yang akan menolong kita tidak kita siapkan saat masih hidup," katanya.

Pernyataan tegas itu disambut peserta dengan apresiasi. Sejumlah peserta mengamini harapan agar mereka termasuk "satu orang hakim" yang masuk surga.

Integritas: Modal Utama Hakim

Patrialis memaparkan bahwa integritas bagi hakim berarti utuh, konsisten, dan dapat dipercaya. Antara ucapan, tindakan, dan keyakinan harus sejalan, baik saat diawasi maupun tidak.

"Seorang hakim harus memegang 3 hal yakni tidak menjual putusan, tidak menuruti hawa nafsu dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Allah SWT demi kebenaran dalam memutuskan hukum," ujarnya.

Ia mengutip Hadis Riwayat Imam Ahmad dalam Kitab Musnad yang menyebutkan hakim ada tiga macam:

1.  Memutus dengan benar dan berijtihad, maka ia berpahala dan masuk surga.
2.  Memutus tanpa ilmu, maka ia masuk neraka.
3.  Mengetahui yang benar tetapi memutuskan bertentangan, maka ia terancam masuk neraka.

"Kenapa integritas krusial buat hakim? Karena hakim tidak punya senjata, tidak punya uang, tidak punya massa. Satu-satunya modal adalah kepercayaan publik. Begitu integritas retak, seluruh sistem peradilan goyah," kata Patrialis.

Menurutnya, satu orang hakim yang korup bisa membuat 100 putusan adil lainnya diragukan. Integritas, lanjutnya, adalah pekerjaan 10 detik sebelum hakim menandatangani putusan dan 5 menit sebelum mengangkat telepon dari "orang dekat".

"Ketika palu diketuk, hati juga harus tenang. Itulah integritas," pungkas Patrialis.

Acara peningkatan integritas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran peradilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.