Kasus Eks Jampidsus, Independensi Penanganan Perkara Jaga Kepercayaan Publik

AKM • Friday, 17 Jul 2026 - 11:01 WIB
Politisi dan praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin (Istimewa)

JAKARTA – Politisi dan praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin menilai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum harus dijaga melalui proses hukum yang independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut Didi, perhatian publik terhadap perkara yang menyeret nama seorang pejabat penegak hukum telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan. Ia berpandangan, ketika muncul usulan agar penanganan suatu perkara dialihkan kepada lembaga lain yang dinilai lebih independen, hal tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap proses hukum yang objektif.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri," ujar Didi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jum'at (17/7).

Mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya berlangsung tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh pihak yang diperiksa.

Ia berpendapat, tantangan terbesar bukan semata-mata pada hasil akhir suatu perkara, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum menjaga independensi proses pemeriksaan sehingga dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"Yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa proses hukum berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan," katanya.

Dalam pandangannya, keberadaan peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak hukum perlu diiringi dengan konsistensi penerapan hukum secara setara kepada setiap warga negara. Menurut Didi, persepsi publik mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap institusi negara.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem peradilan yang dibiayai negara pada akhirnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dinilai perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Didi berharap seluruh institusi penegak hukum terus menjaga integritas serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipertahankan.

"Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum tetap terjaga," tandas.