
JAKARTA – Reformasi birokrasi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Selain masih kuatnya praktik politisasi birokrasi, budaya neopatrimonialisme dan lemahnya integritas aparatur negara disebut menjadi tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Nasional bertajuk Menyehatkan Birokrasi: Tantangan Politisasi, Neopatrimonialisme dan Agenda Reformasi Politik yang diselenggarakan Aliansi Kebangsaan secara daring dari Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Diskusi menghadirkan Ketua Yayasan Dana Darma Pancasila Yudi Latif sebagai pengantar, serta Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dan Guru Besar Manajemen Pelayanan Publik Universitas Diponegoro Prof. Dr. Endang Larasati Setianingsih, M.S. sebagai narasumber. Acara dimoderatori Dr. Manuel Kaisiepo dan dipandu Yuli Astuti.
Dalam paparannya, Prof. Agus Pramusinto menilai reformasi birokrasi selama ini cenderung berfokus pada pencapaian indikator administratif, digitalisasi, dan penyusunan visi jangka panjang. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup apabila belum mampu mengatasi persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang berintegritas, bukan sekadar memperbaiki sistem administrasi.
"Kalau persoalan mendasar seperti korupsi di sektor pelayanan publik belum bisa diselesaikan, maka reformasi birokrasi hanya akan terlihat baik di atas kertas, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Prof. Agus juga menilai pembangunan sistem pencegahan korupsi perlu menjadi prioritas utama. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus memperkuat sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal.
Ia mendorong pemerintah menetapkan target reformasi yang lebih konkret dan terukur, mulai dari pembenahan pelayanan investasi, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), hingga peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkala.
Sebagai contoh, ia menyoroti pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, berbagai pungutan di luar ketentuan resmi harus dihilangkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari reformasi birokrasi.
"Perbaikan birokrasi harus terlihat dari pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan yang tidak semestinya," katanya.
Sementara itu, Prof. Endang Larasati Setianingsih menilai politisasi birokrasi masih menjadi hambatan serius dalam membangun pemerintahan yang profesional. Ia mengatakan pengisian jabatan birokrasi di sejumlah daerah masih kerap dipengaruhi kepentingan politik sehingga berpotensi mengurangi independensi aparatur sipil negara.
"Hubungan antara politik dan birokrasi memiliki sejumlah titik kritis yang harus segera dibenahi agar birokrasi mampu bekerja secara profesional dan independen," ujarnya.
Prof. Endang mengakui kalangan akademisi memiliki keterbatasan untuk mengintervensi proses penempatan pejabat birokrasi. Meski demikian, hasil kajian ilmiah dinilai tetap penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik.
Diskusi tersebut juga menyoroti praktik neopatrimonialisme, yakni kondisi ketika jabatan publik lebih dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok daripada kepentingan masyarakat. Para narasumber menilai praktik tersebut masih menjadi ancaman bagi tata kelola pemerintahan karena membuka ruang patronase, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, integritas aparatur negara dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Berbagai konsep reformasi yang telah dirancang dinilai tidak akan berjalan optimal apabila masih dibayangi kepentingan politik maupun ekonomi.
Dalam pengantarnya, Yudi Latif menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus kembali pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan pemerintahan yang melayani masyarakat, menjunjung profesionalisme, serta berlandaskan etika dan integritas.
Diskusi juga menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperkuat sistem merit, meningkatkan transparansi, dan membatasi intervensi politik dalam birokrasi agar reformasi tidak berhenti pada perubahan administratif semata, melainkan mampu membangun budaya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.