Hadapi Gugatan Keluarga Lexi, Untar Tegaskan Hormati Proses Hukum

MUS • Thursday, 2 Jul 2026 - 21:21 WIB

Jakarta – Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar), pihak Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexy. 

"Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya," 
sebut manajemen Untar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7). 

Namun, selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.

Peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexy mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas. 

"Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus," jelas pihak Untar. 

Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas.

Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya. 

Atas dasar itu, Untar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim. "Pihak kampus percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak," tambah Untar dalam keterangannya. 

Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi.