Tekan Deforestasi, Kemenhut Sebut Transformasi Pemanfaatan Hutan Wajib Dongkrak Nilai Ekonomi

ANP • Saturday, 27 Jun 2026 - 08:19 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kelestarian kawasan hijau di Indonesia tidak akan bertahan lama jika tidak dibarengi dengan peningkatan nilai ekonomi yang riil.

Selain penguatan tata kelola (governance), pemberian insentif ekonomi bagi masyarakat adat dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan agenda transformasi pemanfaatan hutan Kementerian Kehutanan.

​Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa orientasi pengelolaan hutan nasional kini harus mampu menyeimbangkan aspek ekologis, sosial, dan finansial secara berkelanjutan.

​"Hutan harus memiliki nilai. Ketika nilai ekonominya rendah, insentif untuk mempertahankan hutan juga menjadi rendah. Akibatnya, tekanan untuk mengubah fungsi hutan menjadi sektor lain akan semakin tinggi," tegas Laksmi dalam acara Media Briefing di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

​Laksmi membeberkan bahwa tantangan berat di sektor kehutanan saat ini bukan lagi sekadar isu klasik seperti kebakaran hutan atau pembalakan liar, melainkan masalah fragmentasi kawasan yang semakin rumit.

​Fragmentasi terjadi ketika sebuah bentang alam secara visual masih tampak utuh sebagai hutan, namun secara status hukum dan pola administrasinya telah terpecah-pecah akibat perubahan tata ruang serta pelepasan wilayah.

​"Kondisi ini menyebabkan penataan governance menjadi sangat krusial. Secara kasat mata mungkin masih terlihat sebagai satu bentang hutan, tetapi secara pengelolaan bisa berbeda status. Karena itu, kami terus memperbaiki regulasi agar tata kelola 123,9 juta hektare kawasan hutan Indonesia menjadi lebih utuh," jelasnya.

​Melalui strategi transformasi baru ini, pemerintah aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) hingga pemegang persetujuan perhutanan sosial.

​Kementerian Kehutanan optimistis, apabila masyarakat sekitar kawasan mampu memetik keuntungan ekonomi yang sah dan memadai dari hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan, maka fungsi ekologis hutan akan terjaga dengan sendirinya.

​"Ketika masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata dari hutan, maka upaya menjaga kelestarian hutan secara otomatis akan menjadi kepentingan bersama, bukan lagi paksaan regulasi," pungkas Laksmi.