Urai Bottleneck Birokrasi, Kemenhut Sempurnakan Payung Hukum Pengelolaan Hutan Lestari

ANP • Saturday, 27 Jun 2026 - 08:17 WIB

jAKARTA -  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari bergerak cepat mematangkan langkah penyempurnaan payung hukum kehutanan nasional.

Langkah taktis melalui revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 ini ditargetkan untuk memperkuat posisi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap utama di tingkat tapak.

​Penyempurnaan regulasi ini dinilai krusial untuk mengurai sumbatan (bottleneck) birokrasi sekaligus memperbaiki tata kelola serta efisiensi pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

​"Kalau kita bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Ekosistem hutan mencakup pelaku usaha dan regulator, tapi ada yang tidak kalah penting, yaitu manajer tapak di lapangan," jelas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

​Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah tingkat provinsi, unit KPH selama ini dinilai sangat membutuhkan kejelasan wewenang, keleluasaan ruang gerak, serta dukungan modal sumber daya yang memadai.

​Namun di lapangan, ketiga elemen penting tersebut kerap sulit diterapkan secara presisi karena terbentur kekhasan kondisi geografis serta dinamika sosial yang berbeda di tiap wilayah. Melalui pembaruan regulasi ini, Kemenhut berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adaptif bagi para petugas KPH.

​Laksmi menggarisbawahi bahwa penguatan kapasitas institusi KPH ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam mengimplementasikan pendekatan bioekonomi di sektor kehutanan nasional. Nilai ekonomi hutan harus didorong naik agar memberikan insentif finansial yang nyata bagi masyarakat sekitar.

​"Kita bicara soal penguatan nilai dari hutan untuk menjamin bahwa semua pihak punya insentif untuk menjaga hutan, bukan mengonversinya kepada penggunaan lahan lainnya yang merusak ekosistem," tambahnya.

​Melalui revisi Peraturan Menteri ini, KPH diproyeksikan bertransformasi menjadi koordinator lapangan yang andal dalam menjembatani operasional para pemegang izin usaha swasta dengan para pelaku perhutanan sosial. Kemenhut kini terus menggelar rangkaian konsultasi publik bersama para pakar dan pemerintah daerah guna merumuskan draf final kebijakan yang komprehensif.