
JAKARTA – Kematian tragis Putri Hensy Aprilda (22), pekerja migran asal Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban pembunuhan bersama bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pakar hukum sekaligus pengacara yang aktif mengadvokasi isu pekerja migran dan tergabung dalam Migrant Watch, Triana Dewi Seroja, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Namun lebih dari itu, ia mempertanyakan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi jutaan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Kita tentu menyerahkan proses hukum kepada otoritas Malaysia dan mengapresiasi penangkapan terduga pelaku. Namun pertanyaan yang lebih besar adalah, berapa lagi pekerja migran Indonesia yang harus menjadi korban sebelum pelindungan yang sesungguhnya diwujudkan?" kata Triana dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Triana, kasus yang menimpa Putri Hensy tidak boleh dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian panjang persoalan yang selama ini membayangi kehidupan pekerja migran Indonesia di berbagai negara penempatan.
Ia menilai kerentanan PMI masih menjadi persoalan kronis yang belum mendapatkan solusi menyeluruh. Berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga kematian pekerja migran terus terjadi dari tahun ke tahun.
"Setiap kali ada PMI meninggal dunia, dianiaya, dieksploitasi, diperdagangkan, atau menjadi korban kejahatan, kita selalu terkejut. Padahal kasus-kasus semacam ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Yang berubah hanya nama korbannya," ujarnya.
Triana menegaskan, tingginya angka kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan PMI tidak cukup diwujudkan melalui regulasi dan kerja sama bilateral semata, melainkan harus hadir dalam bentuk langkah konkret yang mampu memberikan perlindungan sejak proses penempatan hingga kepulangan.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan yang dihadapi PMI, khususnya di Malaysia. Selain persoalan ketenagakerjaan, pekerja migran kerap berhadapan dengan masalah keimigrasian, perdagangan orang, kekerasan fisik maupun psikis, hingga persoalan hukum yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Karena itu, Triana mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMI Bermasalah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait agar penanganan kasus pekerja migran dapat dilakukan secara terpadu.
"Kasus demi kasus harus menjadi alarm keras bahwa perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti pada pidato, slogan, atau seremoni penandatanganan kerja sama. Negara harus hadir secara nyata. Pemerintah segera bentuk Satgas Penanganan PMI Bermasalah karena masalah PMI tidak bisa hanya diselesaikan pada satu lembaga atau kementerian saja, namun harus ada kerja sama seluruh kementerian dan lembaga terkait," tegasnya.
Triana berharap tragedi yang menimpa Putri Hensy Aprilda menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, keselamatan dan hak-hak PMI harus menjadi prioritas utama negara, mengingat mereka merupakan pahlawan devisa yang selama ini berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
"Jangan sampai setiap kali ada PMI menjadi korban, negara hanya hadir setelah nyawa melayang. Perlindungan harus dimulai sebelum tragedi terjadi, bukan setelah keluarga menerima kabar duka," pungkasnya.