
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menandatangani komitmen bersama dengan 15 kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) RAMAH Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan dalam kegiatan SPMB RAMAH di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan dukungan lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan dapat mengakomodasi hak pendidikan seluruh anak.
“Kehadiran bapak dan ibu sekalian merupakan bukti bagaimana dukungan dari bapak dan ibu sekalian, baik secara personal maupun secara kelembagaan, untuk memastikan SPMB tahun 2026 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Mu’ti.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut sistem SPMB dinilai mampu mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan peserta didik baru.
Menurut Gogot, hasil survei KataData Insight Center pada pelaksanaan SPMB 2025 menunjukkan mayoritas orang tua murid menilai sistem tersebut membantu pemerataan akses pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
“Sekitar 63,7 persen responden menyatakan SPMB memberi manfaat dalam pemerataan akses pendidikan,” kata Gogot.
Ia menambahkan, penandatanganan komitmen bersama tersebut diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Komitmen
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan penandatanganan komitmen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan setiap anak Indonesia.
“Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, dan SPMB merupakan gerbang awal untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Dudung.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, seperti potensi penyalahgunaan, pungutan liar, hingga manipulasi data yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kita masih menemukan adanya potensi kecurangan, penyalahgunaan, pungutan liar, manipulasi data, hingga praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Dudung menilai pengawasan bersama dari berbagai lembaga diperlukan untuk memastikan proses penerimaan murid berlangsung adil dan akuntabel.
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penandatanganan komitmen tersebut antara lain Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Komisi Nasional Disabilitas.