
Jakarta— Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja laut Indonesia. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih membutuhkan langkah konkret agar benar-benar dirasakan awak kapal perikanan dan pekerja migran sektor maritim.
Hal itu mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk *“Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi”* yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Diskusi tersebut berlangsung setelah pemerintah resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diteken pada 1 Mei 2026. Regulasi itu membuka peluang penguatan perlindungan awak kapal perikanan, mulai dari standar kerja, keselamatan, upah, akses komunikasi hingga mekanisme pengaduan.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut, mengatakan pekerja migran sektor maritim selama ini menjadi kelompok rentan yang kerap mengalami eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Menurut dia, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan jawaban atas dorongan panjang berbagai pihak agar negara lebih serius melindungi pekerja laut Indonesia.
“Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujar Marthen.
Tata Kelola
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pemerintah kini mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran di sektor maritim. Salah satu fokus utama ialah memastikan awak kapal tidak terisolasi saat bekerja di laut.
Ia menilai fasilitas komunikasi seperti WiFi perlu menjadi standar perlindungan pekerja di kapal. Selain itu, sistem pengaduan juga harus dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.
“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” kata Rinardi.
Langkah Awal
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 baru menjadi langkah awal. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk menyusun aturan teknis yang mampu menjamin perlindungan pekerja secara nyata.
“Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Stella Maris Batam juga mengungkap masih banyaknya persoalan yang dialami pelaut Indonesia. Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, menyebut kasus gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan hingga kriminalisasi masih terus berulang.
Menurut Ansensius, sepanjang 2025 lembaganya menangani 20 kasus pekerja laut. Sementara hingga Mei 2026, jumlah kasus sudah meningkat menjadi 58 kasus.
“Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dollar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” katanya.
Ansensius menjelaskan, posisi pelaut Indonesia sangat strategis dalam rantai ekonomi global karena sebagian besar perdagangan dunia masih bergantung pada transportasi laut. Namun di sisi lain, banyak pekerja laut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan sulit mengakses perlindungan negara.
Menurut data Stella Maris, lebih dari 10.000 pelaut Indonesia dilayani setiap tahun oleh jaringan lembaga tersebut dari total sekitar 70.000 pelaut yang didampingi di 14 pusat Stella Maris di berbagai negara.
Dalam diskusi itu, sejumlah rekomendasi juga disampaikan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dan mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.
Kedua, pemerintah didorong membangun tata kelola satu pintu guna menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan pekerja serta memastikan hak-hak finansial pekerja terlindungi.
Selain itu, peserta diskusi menilai akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Kurikulum migrasi aman di sekolah perikanan, pendampingan psikologis, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai perlu diperkuat.
Perlindungan pekerja laut juga dinilai perlu menjadi bagian dari diplomasi maritim regional Indonesia. Dalam konteks itu, Batam disebut memiliki potensi besar sebagai pusat layanan pergantian awak kapal atau *crew change* di kawasan strategis Asia Tenggara.
“Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” ujar Ansensius.