
Bandung— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sinergi dalam pengawalan Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan.
Salah saru kegiatannya yaitu dengan peluncuran portal 'JagaIndonesiaPintar.id', hasil kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Platform ini diharapkan menjadi instrumen transparansi dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peluncuran dilakukan di Kota Bandung, Rabu (6/5), oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Usai peluncuran, rombongan juga meninjau kegiatan belajar di SLBN Cicendo serta menyerahkan bantuan PIP secara simbolis kepada siswa.
Portal JagaIndonesiaPintar.id memungkinkan masyarakat, khususnya penerima manfaat PIP, untuk melaporkan berbagai kendala dalam penyaluran bantuan, mulai dari proses pencairan hingga dugaan penyimpangan di lapangan.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengakui masih adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, seperti kendala administrasi hingga praktik pemotongan dana bantuan. Ia menegaskan perbaikan sistem akan terus dilakukan agar program tepat sasaran.
“Program ini bertujuan memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah. Karena itu, setiap pelanggaran harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengungkapkan bahwa anggaran PIP pada 2026 mencapai Rp13,8 triliun dengan target 19,48 juta siswa, atau sekitar 24,4 persen dari total anggaran kementerian. Pada 2025, tercatat pengembalian dana sebesar Rp535 miliar yang melibatkan sekitar 627 ribu siswa.
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, sistem pelaporan digital ini dirancang agar penerima manfaat dapat menyampaikan aduan secara langsung tanpa melalui perantara, termasuk pihak sekolah.
“Jika laporan mengandung unsur pidana, akan kami tindaklanjuti. Namun jika bersifat administratif, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk pembenahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, potensi kebocoran dana paling banyak terjadi pada tahap penerimaan. Oleh karena itu, akses pelaporan difokuskan langsung kepada siswa atau orang tua penerima manfaat.
Untuk memperkuat verifikasi di lapangan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terutama di wilayah pedesaan yang menjadi lokasi mayoritas penerima PIP.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, penguatan pengawasan PIP turut membantu meringankan beban anggaran daerah dalam pembiayaan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Ke depan, pemerintah berharap keberadaan portal ini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan, sekaligus memastikan dana PIP benar-benar diterima secara utuh oleh siswa yang berhak.