Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Harris Turino: Kunci Cegah Kebocoran APBN

AKM • Friday, 17 Jul 2026 - 11:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan,

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai upaya mencegah kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih membutuhkan penguatan penegakan hukum dan sistem pengawasan dibandingkan penyusunan regulasi baru. Menurutnya, kerangka hukum yang dimiliki Indonesia saat ini pada dasarnya telah memadai untuk mengantisipasi penyimpangan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Harris, tantangan utama terletak pada implementasi aturan yang belum berjalan secara optimal sehingga potensi kerugian negara masih dapat terjadi.

"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," ujarnya.

Harris mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam pemaparan lembaga tersebut, terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Ia berpandangan pengawasan tidak cukup dilakukan setelah suatu program selesai dilaksanakan, tetapi perlu diperkuat melalui proses review, pendampingan, dan pemantauan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," kata Harris.

Selain aspek pengawasan, Harris juga menyoroti masih besarnya aktivitas underground economy yang dinilai mengurangi potensi penerimaan negara. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total konsumsi rokok nasional.

Ia menilai penanganan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi industri rokok legal untuk berkembang.

Harris turut menyinggung praktik impor ilegal maupun manipulasi impor yang menurutnya masih menjadi bagian dari aktivitas ekonomi bawah tanah. Ia menilai penindakan terhadap praktik tersebut akan memperkuat kesehatan fiskal nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan APBN.

"Kalau ekonomi bawah tanah ini bisa ditekan, APBN akan lebih sehat dan benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurut Harris, sinergi antara penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan, dan pemberantasan aktivitas ekonomi ilegal menjadi langkah penting.

" Agar pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.