
Makkah – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan dalam sindikat promosi ibadah haji ilegal di Kota Makkah. Penangkapan tajam ini disertai penyitaan sejumlah barang bukti fatal, termasuk puluhan kartu identitas palsu dan uang tunai bernilai fantastis.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku kini telah ditahan di kepolisian setempat. Dari tangan para tersangka, otoritas keamanan Saudi menyita 30 kartu Nusuk palsu, 10 gelang haji imitasi, hingga uang tunai 100.000 Riyal atau setara 460 juta rupiah.
Tujuh WNI tersebut diringkus dalam rentang waktu yang berdekatan, dengan tiga tersangka terbaru berinisial YJJ, JAR, dan AG diamankan belum lama ini. Sementara empat orang lainnya, yakni S, AS, AB, dan ZZS, lebih dahulu dijebloskan ke sel tahanan karena dicurigai memfasilitasi haji fiktif dan memiliki dana tak wajar.
"Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi," tegas Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari.
Tim Pelindungan KJRI Jeddah telah bergerak cepat menemui ketujuh WNI tersebut di balik jeruji besi guna memastikan kondisi fisik mereka. Pendampingan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk mengawal proses hukum yang kini sedang dilimpahkan dari kepolisian menuju kejaksaan atau Niyabah Amah.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tindak pidana haji ilegal ini terbilang sangat berat dan tidak main-main. Otoritas Kerajaan Saudi siap menjatuhkan denda puluhan ribu Riyal, kurungan penjara panjang, deportasi, hingga larangan menginjakkan kaki di Arab Saudi selama sepuluh tahun penuh.
"Keberadaan jemaah haji ilegal ini sangat berpotensi mengganggu kualitas pelayanan bagi jemaah yang telah mengikuti prosedur resmi," tambah Yusron mengingatkan publik.
Penindakan tanpa kompromi dari penegak hukum Saudi ini menjadi alarm peringatan paling keras bagi seluruh diaspora maupun calon jemaah di Tanah Air. Masyarakat diimbau untuk segera mengurungkan niat jika berencana menembus Tanah Haram menggunakan visa nonprosedural sebelum berujung pada jerat pidana penipuan. (NWK/MCH 2026)