
Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Untuk mengawal implementasi UU tersebut, Pusat Studi Gender Universitas Kristen Indonesia (PSG UKI) menyelenggarakan diskusi ilmiah bertajuk “UU PPRT Disahkan: Apa Artinya bagi Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga?”.
Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum (FH) UKI, Dr. Ani Wijayati, S.H., M.H.; Ketua PSG UKI, Dr. Audra Jovani, S.Sos., MPS.; serta Jumisih dari Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JalaPRT). Diskusi dimoderatori oleh akademisi FH UKI, Dr. Nanin Koeswidi Astuti, S.H.
Ketua PSG UKI, Dr. Audra Jovani, menjelaskan bahwa melalui diskusi ilmiah ini, PSG UKI mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Lahirnya UU PPRT ini lahir dari perjuangan panjang selama 22 tahun sudah masuk dalam Prolegnas. Maka kami ingin mempublikasikan dukungan UKI terhadap UU PPRT ini. Kami juga ingin mengajak mahasiswa untuk menyikapi secara kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, salah satunya lahirnya Undang-Undang ini,” ujar Audra Jovani di Ruang Vicon Gedung AB UKI Cawang (29/04).
“Kami ingin undang-undang ini tidak berhenti di atas kertas saja. Dan berharap pengesahan UU PPRT tidak hanya menjadi produk hukum namun dapat benar-benar diimplementasikan di masyarakat, berdampak bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” jelas Audra.
Aktivis JalaPRT, Jumisih, menyampaikan bahwa melalui UU PPRT terdapat pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja serta kepastian perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja.
“Dalam UU PPRT ini, hubungan kerja berasaskan kekeluargaan, keadilan dan gotong royong. Dan juga dijelaskan PRT terjamin perlindungan sosial dan mendapat program subsidi dari pemerintah,” kata Jumisih.
“Kami juga aktif mensosialisasikan pendidikan dan pelatihan PRT diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta melalui Balai Latihan Kerja. Pekerja Rumah Tangga dapat mengakses Balai Latihan Kerja secara gratis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dosen FH UKI, Dr. Ani Wijayati, S.H., M.H., menyatakan bahwa melalui Undang-Undang PPRT, pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum sebagai pekerja serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dan martabatnya.
Ani Wijayati juga menekankan pentingnya perjanjian kerja yang jelas dan mengikat antara para pihak.
“Dalam perjanjian kerja sama, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme kontrak atau perjanjian perlu ditinjau ulang, jangan melihat faktor ekonomi,” pungkas Ani.
Narasumber lainnya, Audra Jovani, menyoroti urgensi pendekatan kebijakan yang responsif gender dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
“Melalui undang-undang ini diharapkan adanya jaminan perlindungan dari kekerasan. Mendorong kesetaraan dalam relasi kerja. Dengan adanya undang-undang ini, menjadi momentum transformasi kebijakan. Seperti adanya pengaturan hak-hak dasar seperti pengaturan upah layak, jam kerja manusiawi, pengaturan istirahat dan cuti,” jelas Audra Jovani.