
Jakarta, — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT), terutama di bidang kesehatan dan hak asasi manusia.
"Berdasarkan data International Labour Organization, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4–5 juta orang, dengan mayoritas perempuan. Namun, lebih dari 60 persen belum memiliki jaminan sosial, menurut Badan Pusat Statistik," bebennya dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Kamis (23/4).
Yanuar menjelaskan, UUPPRT menjamin akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. PRT kategori miskin akan ditanggung melalui skema PBI, sementara lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan PRT termasuk kelompok rentan terhadap kekerasan.
Yanuar menegaskan, PRT juga berhak menjalankan ibadah tanpa pembatasan.
“UUPPRT diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi,” ujarnya.