
Jakarta — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai respons atas meningkatnya laporan kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan di sela kegiatan penandatanganan kontrak program pendanaan riset dan pengembangan tahun 2026 di Gedung Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya, maraknya kasus yang terungkap justru menjadi indikator penting bahwa keberadaan Satgas PPKPT semakin relevan dan dibutuhkan. Dalam waktu dekat, kementerian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas satgas tersebut di setiap perguruan tinggi.
“Justru karena banyaknya kasus itulah Satgas ini dibentuk sebagai bentuk perhatian serius kementerian,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PPKPT memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam penanganan kasus. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pimpinan perguruan tinggi, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat agar penanganan tidak berhenti di level administratif.
Di sisi lain, Fauzan menyoroti pentingnya langkah pencegahan yang lebih konkret. Salah satunya dengan memastikan seluruh layanan akademik, seperti bimbingan skripsi, tesis, dan konsultasi mahasiswa, dilakukan di lingkungan kampus.
Menurutnya, interaksi di luar kampus berpotensi membuka celah terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang.
“Layanan kepada mahasiswa seharusnya tidak dilakukan di luar kampus, karena hal tersebut bisa memicu terjadinya kekerasan,” tegasnya.
Sanksi Tanpa Kompromi
Fauzan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan di lingkungan akademik, tanpa memandang status atau jabatan. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar, mulai dari mahasiswa hingga dosen dan guru besar.
“Setiap pelanggaran etika akan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya menjadi “benteng etika” yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan keamanan bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi perilaku tidak etis di dalamnya.
Perkuat Sinergi Antar Kementerian
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan kasus, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan sekaligus memperkuat upaya pencegahan di lapangan.
Langkah penguatan Satgas PPKPT dinilai menjadi krusial di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan di kampus. Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi implementasi serta keberanian institusi pendidikan dalam menindak pelanggaran secara transparan dan akuntabel.