Mendiktisaintek Dorong Kampus Terapkan WFH Sehari Sepekan bagi Dosen dan Tendik

AKM • Monday, 6 Apr 2026 - 14:45 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (Istimewa)

Jakarta — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel dengan memberikan kesempatan *work from home* (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) selama satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut disampaikan Brian sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan transformasi budaya kerja di lingkungan pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus perlu melakukan evaluasi internal untuk menentukan skema terbaik dalam penerapan WFH tanpa mengganggu kualitas layanan akademik.

“Kampus perlu melakukan evaluasi agar satu hari WFH dalam seminggu bisa diterapkan secara efektif, khususnya untuk tenaga kependidikan,” ujarnya dalam acara Halal Bihall Dengan Media, di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Brian, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan perguruan tinggi agar kebijakan tersebut berjalan optimal. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau *hybrid learning* secara proporsional, menyesuaikan karakter masing-masing mata kuliah.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua mata kuliah harus dilakukan secara tatap muka. Mata kuliah berbasis teori atau wawasan dapat dilaksanakan secara daring, sementara mata kuliah yang membutuhkan praktik intensif tetap dilakukan secara langsung di kelas.

“Kampus dan program studi paling memahami mana mata kuliah yang bisa dilakukan secara daring dan mana yang harus tatap muka,” jelasnya.

Selain itu, Brian juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi dalam layanan administrasi kampus. Transformasi ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung fleksibilitas bagi dosen dan tenaga kependidikan.

“Dengan digitalisasi, pola kerja akan menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak di lingkungan kampus,” katanya.

Langkah lain yang diusulkan adalah penataan ulang jadwal mengajar dosen. Ia menyarankan agar jadwal perkuliahan dipadatkan pada hari-hari tertentu, sehingga dosen memiliki satu hari tanpa jadwal mengajar yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah.

“Jadwal dosen bisa dikonsentrasikan dalam beberapa hari, sehingga ada satu hari yang bisa digunakan untuk WFH sesuai kebijakan kampus,” ungkap Brian.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam edaran tersebut, perguruan tinggi diimbau untuk menyesuaikan pola kerja dan kegiatan akademik secara lebih fleksibel.

Penerapan pembelajaran jarak jauh juga diarahkan terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti praktikum, kegiatan studio, bengkel kerja, maupun praktik klinik.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta mengoptimalkan penggunaan platform digital dalam mendukung kegiatan akademik dan administrasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan relevan dengan perkembangan teknologi, tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.