
Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan akan segera dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan saat ini dokumen tersebut masih dalam proses administrasi akhir sebelum diumumkan secara resmi.
“Terkait dengan SKB 7 Menteri, sebenarnya sejak Maret proses pelaksanaannya sudah kami komunikasikan. Saat ini mungkin masih ada proses administrasi seperti penggandaan dokumen dan sebagainya yang sedang dilakukan,” kata Munadi dalam kegiatan Ngopi Bareng Bersama Wartawan Fortadik, Jakarta, Jumat (13/3).
Munadi menjelaskan, dokumen tersebut sebelumnya telah melalui proses penandatanganan serta koordinasi lintas kementerian. Karena itu, publikasi dokumen tinggal menunggu tahap akhir sebelum dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menurutnya, dalam waktu dekat dokumen tersebut sudah bisa dilihat oleh publik.
“Segera, dalam satu sampai dua hari ke depan pasti sudah bisa diakses,” ujarnya.
Munadi menegaskan bahwa dalam konteks pendidikan tinggi, kecerdasan buatan harus diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir mahasiswa.
“Dalam konteks pendidikan tinggi, yang pertama adalah bagaimana kita memposisikan AI itu sebagai tools atau alat. Jadi bukan kemudian menjadikan AI sebagai sesuatu yang menyelesaikan semua masalah,” jelasnya.
Kemampuan Berpikir
Ia juga menekankan bahwa penggunaan AI tidak boleh mengurangi kemampuan berpikir kritis generasi muda, terutama mahasiswa.
“Yang kedua, pemanfaatannya harus tetap menjaga critical thinking agar para mahasiswa tetap dapat menguatkan kemampuan berpikir kritisnya walaupun menggunakan tools tersebut,” kata Munadi.
Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tepat, teknologi AI justru dapat memberikan banyak manfaat dalam proses pembelajaran, termasuk sebagai media pembelajaran yang lebih kontekstual.
“Kalau kita lihat pemanfaatannya sebagai media pembelajaran, sebetulnya banyak sekali manfaatnya. Tinggal bagaimana AI itu bisa didesain lebih kontekstual untuk mendukung proses belajar,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani SKB tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada 12 Maret 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah menteri, di antaranya Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama, serta Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, dokumen tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijak. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar dan mahasiswa sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.