
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, mengatakan Kemenag akan berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui jaringan penyuluh agama serta lembaga pendidikan keagamaan.
“Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan ini dan akan mengerahkan seluruh penyuluh agama untuk ikut menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Ismail dalam kegiatan buka puasa bersama media di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, langkah pembatasan akses media sosial bagi anak menjadi penting untuk merespons meningkatnya berbagai persoalan kesehatan mental yang berkaitan dengan penggunaan media sosial pada usia dini.
Ismail menjelaskan bahwa Kemenag memiliki jaringan penyuluh agama yang cukup luas di berbagai daerah. Lebih dari 50 ribu penyuluh agama akan dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan aman bagi anak.
Selain melalui penyuluh agama, sosialisasi juga akan dilakukan melalui lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kemenag, seperti madrasah dan pesantren. Saat ini terdapat sekitar 42 ribu pesantren serta ribuan madrasah yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan Kemenag.
Program seperti Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak juga akan diperkuat untuk memastikan lingkungan pendidikan turut berperan dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai Program TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Program tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Dalam rencana implementasinya, pemerintah akan membatasi akses anak terhadap sejumlah platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, YouTube, Twitch, Roblox, serta Bigo Live.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 setelah melalui proses sosialisasi oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ismail menambahkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak yang perlu mendapatkan perlindungan, termasuk dalam penggunaan teknologi digital.
“Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat,” katanya.
Melalui kolaborasi lintas kementerian serta dukungan masyarakat, diharapkan implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.