Industri Tembakau Soroti Rencana Pembatasan Tar dan Nikotin dalam Regulasi Turunan UU Kesehatan

AKM • Tuesday, 10 Mar 2026 - 20:53 WIB
Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan sejumlah catatan terkait kandungan tar dan nikotin dalam produk rokok (Istimewa)

Jakarta, – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana pengaturan batas maksimal kandungan tar dan nikotin dalam produk rokok yang tengah dibahas pemerintah sebagai bagian dari regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, mengatakan rencana pembatasan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan bagi industri rokok, khususnya sektor kretek yang saat ini mendominasi pasar rokok nasional.

Menurut Henry, karakteristik bahan baku tembakau lokal yang digunakan industri kretek memiliki kandungan nikotin yang relatif lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Selain itu, penggunaan cengkeh dalam rokok kretek juga memengaruhi kadar tar dalam produk.

“Industri kretek yang menguasai sekitar 97 persen pasar menggunakan tembakau lokal dari petani dalam negeri yang karakteristik nikotinnya tinggi serta bahan baku cengkeh yang juga menyebabkan kandungan tar cukup tinggi,” ujar Henry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3).

Ia menilai, apabila batas maksimal tar dan nikotin diterapkan dengan ambang yang sangat rendah, sebagian produk kretek berpotensi mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan standar tersebut.

Selain isu pembatasan kandungan tar dan nikotin, Henry juga menyoroti sejumlah kebijakan lain yang sedang dibahas pemerintah, seperti rencana standardisasi kemasan rokok serta pelarangan bahan tambahan tertentu dalam produk tembakau.

Menurutnya, industri berharap pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan baru agar dampaknya terhadap keberlangsungan industri dan pelaku usaha dapat dipertimbangkan secara komprehensif.

Di sisi lain, Henry juga menanggapi wacana penambahan tier baru dalam struktur cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia menyebut industri masih menunggu kajian resmi pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut terhadap struktur industri.

Sementara itu, sejumlah kalangan akademisi juga memberikan pandangan terkait kebijakan di sektor hasil tembakau. Ahli hukum ekonomi, Ali Rido, menilai kebijakan fiskal seperti penyesuaian tarif cukai tidak seharusnya menggantikan fungsi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

“Secara prinsip, kebijakan fiskal seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana atau administrasi,” ujarnya.

Penguatan Pengawasan

Pandangan serupa disampaikan ekonom Mukhaer Pakkana yang menilai pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor utama dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, penguatan pengawasan di lapangan dan penindakan terhadap produsen rokok ilegal merupakan langkah yang lebih efektif untuk menutup celah peredaran rokok murah yang tidak membayar cukai.

Selain GAPPRI, sejumlah organisasi yang tergabung dalam asosiasi industri tembakau juga menyampaikan pandangan serupa dalam konferensi pers di Jakarta. Mereka antara lain Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, serta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – SPSI.

Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachyudi, mengatakan sektor tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun.

Sementara itu, Ketua APTI Agus Parmuji menyebut standar batas kandungan tar dan nikotin yang tengah dibahas mengacu pada ambang batas di sejumlah negara lain yang dinilai cukup rendah sehingga berpotensi sulit dipenuhi oleh industri kretek nasional.

Pelaku industri berharap pemerintah dapat melakukan dialog lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pertanian tembakau, tenaga kerja, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.