Infrastruktur Mahalona Akan Diperkuat, Wamen Transmigrasi Dukung Luwu Timur Jadi Sentra Tanaman Pangan

AKM • Saturday, 7 Mar 2026 - 11:52 WIB
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi (Istimewa)

Jakarta– Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungannya terhadap pengembangan kawasan transmigrasi Mahalona di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai pusat produksi tanaman pangan.

Dukungan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Bupati Luwu Timur Irawan Bachri Syam di Kantor Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Kalibata, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Irawan Bachri Syam menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi kawasan transmigrasi Mahalona yang berada di Kecamatan Towuti. Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi besar di sektor pertanian, namun masih terkendala keterbatasan infrastruktur.

Menurutnya, perjalanan dari ibu kota Kabupaten Luwu Timur, Malili, menuju kawasan Mahalona membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Kondisi jalan dan sarana pendukung pertanian yang belum memadai menjadi salah satu hambatan utama dalam pengembangan kawasan tersebut.

“Kawasan Mahalona memiliki potensi besar untuk pengembangan tanaman pangan, lada, hingga buah naga. Namun infrastruktur yang ada saat ini sudah tidak memadai,” ujar Irawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mendapat amanat untuk melaksanakan program cetak sawah seluas 1.000 hektare. Bahkan, potensi lahan yang dapat dikembangkan di kawasan tersebut diperkirakan dapat mencapai hingga 20.000 hektare.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama ini terus menerima program transmigrasi sebagai bagian dari upaya pengembangan wilayah.

“Luwu Timur selalu menerima transmigran dan kami masih membutuhkan program transmigrasi untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Potensi Strategis

Menanggapi hal tersebut, Viva Yoga Mauladi mengakui bahwa kawasan Mahalona memiliki potensi strategis untuk dikembangkan. Ia menyebut kawasan tersebut termasuk dalam daftar 154 kawasan prioritas pengembangan transmigrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kawasan ini memang memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Transmigrasi telah mengalokasikan bantuan untuk Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp11,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, besaran dukungan anggaran masih dalam tahap pembahasan.

Viva Yoga menegaskan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi Mahalona diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional melalui penguatan produksi beras.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menilai program cetak sawah harus dipercepat dengan dukungan infrastruktur yang memadai, seperti pembangunan bendungan serta jaringan irigasi.

“Terkait pembangunan infrastruktur yang berskala besar, Kementerian Transmigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.

Menurutnya, sistem pertanian yang masih mengandalkan tadah hujan dinilai kurang optimal untuk meningkatkan produktivitas hasil panen. Oleh karena itu, pembangunan sarana irigasi menjadi kebutuhan penting bagi pengembangan kawasan pertanian di Mahalona.

“Program cetak sawah ini tidak boleh gagal. Ini juga menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan transmigrasi selama ini memiliki kontribusi penting dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. Karena itu, kawasan transmigrasi harus terus dikembangkan agar menjadi sentra produksi tanaman pangan yang produktif.

Selain penguatan sektor pertanian, Viva Yoga juga mengingatkan pentingnya kepastian status lahan dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa lahan yang disiapkan memiliki status yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

“Lahan yang disiapkan untuk transmigrasi harus berstatus clean and clear, tidak boleh tumpang tindih dengan pihak lain,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari target sertifikasi hak milik (SHM) bagi lahan transmigran sebanyak 5.580 bidang, hingga kini telah terealisasi 4.521 bidang, sementara 1.088 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Viva Yoga juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan. Dalam sejumlah kasus, kawasan hutan yang telah menjadi lokasi permukiman transmigrasi dapat dilepaskan statusnya agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Keputusan ini juga didukung secara politik oleh Komisi V DPR RI melalui rapat kerja bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Desa,” jelasnya.

Ia berharap berbagai persoalan lahan dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, seperti yang pernah terjadi di kawasan eks transmigrasi Bekambit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Bila ada konflik lahan harus segera diselesaikan agar tidak merugikan para transmigran,” pungkasnya.