
Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan tanggapannya terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat (6/3), ia menyebut pihaknya menghormati putusan pengadilan sekaligus menilai vonis tersebut mempertimbangkan perkembangan paradigma hukum pidana di Indonesia.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem pemidanaan.
“Majelis hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan opsi terakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengedepankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan dengan alasan kliennya tidak bersalah. Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mencampuri proses teknis perkara yang sedang atau telah diputus di pengadilan.
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan, tetapi DPR tentu tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” kata Habiburokhman.
Meski demikian, Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan terkait proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh hak tersangka maupun terpidana telah dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal pemeriksaan hingga vonis kemarin,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan menjadi perhatian publik setelah proses persidangannya berlangsung cukup panjang dan memunculkan berbagai pandangan di masyarakat. Dalam perkara tersebut, Fandi Ramadhan didakwa melakukan tindak pidana berat yang sempat memunculkan kemungkinan tuntutan hukuman maksimal.
Selama persidangan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Fandi tidak bersalah dan terus memperjuangkan pembebasan melalui proses hukum yang tersedia. Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta berbagai aspek hukum yang relevan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan penerapan paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai menekankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif dibandingkan semata-mata hukuman yang bersifat represif.