Dana PIP Rp1 Triliun Mengendap, Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening

AKM • Monday, 2 Mar 2026 - 20:38 WIB
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra (Kanan) Didampingi Oleh Ketua Fortadik Dody (Kanan) Dalam Dialog Pendidikan

Tangerang Selatan — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan masih adanya dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengendap akibat rekening penerima belum diaktivasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, menyebutkan hingga 31 Januari 2026 dana PIP yang belum dicairkan mencapai Rp1 triliun. Sementara pada penganggaran 2024, sekitar Rp600 miliar terpaksa dikembalikan ke kas negara pada Maret 2025 karena tidak diaktivasi penerima.

“Sampai 31 Januari kemarin itu masih mengendap Rp1 triliun. Yang Rp600 miliar itu pengembalian Maret (2025),” ujar Andhika dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (2/3).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra,

Menurut Andhika, sekitar 50 persen siswa yang belum mengaktivasi rekening PIP berasal dari wilayah timur Indonesia. Sisanya tersebar di berbagai daerah lain.

Ia mengakui kurangnya sosialisasi menjadi salah satu faktor utama. Pergantian penerima setiap tahun ajaran juga memicu persoalan berulang.

“Contohnya anak masuk SMP tahun pertama belum paham. Tahun kedua mulai mengerti aplikasi SIPINTAR, tapi tahun ketiga sudah lulus. Lalu masuk penerima baru yang belum paham lagi,” jelasnya.

Karena itu, Kemendikdasmen mempertimbangkan pelibatan lebih aktif pihak sekolah dalam proses aktivasi rekening. Namun, Andhika menegaskan, jika sekolah diberi kewenangan lebih, maka perlu ada mekanisme evaluasi.

“Kalau sekolah sudah punya kewenangan, berarti reward and punishment pun harus ada,” katanya.

Batas Aktivasi Diperpanjang

Untuk mencegah dana kembali ke kas negara, Kemendikdasmen memperpanjang masa aktivasi rekening hingga 13 Maret 2026, atau sekitar sepekan sebelum libur Idul Fitri. Semula batas aktivasi ditetapkan hingga 28 Februari 2026.

“Diperpanjang sampai sebelum Lebaran, karena masih banyak murid calon penerima yang belum aktivasi,” ujar Andhika.

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut rekening tetap tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke negara sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Penerima PIP

Siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui laman resmi PIP atau Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan langkah berikut:

1. Buka browser di ponsel.
2. Akses situs resmi [https://pip.kemdikbud.go.id/](https://pip.kemdikbud.go.id/)
3. Gulir ke bawah ke menu “Cari Penerima PIP”.
4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Isi jawaban verifikasi lalu klik “Cek Penerima PIP”.
6. Status penerima akan muncul otomatis.

 Mekanisme Pencairan Bertahap

Berdasarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP 2026 dibagi dalam tiga termin:

Termin 1 (Februari–April)  untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei–September): berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Termin 3 (Oktober–Desember): untuk kategori lanjutan dari termin sebelumnya.

Proses aktivasi rekening dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk seluruh jenjang di Provinsi Aceh.

Kemendikdasmen berharap perpanjangan waktu ini dapat memaksimalkan penyerapan dana bantuan agar benar-benar dimanfaatkan siswa yang berhak, sekaligus mencegah pengembalian anggaran dalam jumlah besar ke kas negara.