
Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan bahwa alokasi anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026 kembali mengalami peningkatan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menunjukkan bahwa anggaran KIP Kuliah pada 2020 sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran lebih dari 1 juta mahasiswa. Pada Tahun Anggaran 2026, pagu anggaran tercatat sebesar Rp15,32 triliun dengan target penerima 1.047.221 mahasiswa sesuai DIPA.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa KIP Kuliah dirancang sebagai instrumen untuk mendorong pemerataan kesempatan menempuh pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi penerima merupakan hak mahasiswa dan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami memastikan program ini tetap berjalan dan tepat sasaran, sehingga mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa hambatan biaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/2).
Perubahan Mekanisme Distribusi
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa sejak 2025, mekanisme distribusi kuota KIP Kuliah mengalami penyesuaian. Jika pada periode 2020–2024 kuota lebih banyak mengacu pada daya tampung dan akreditasi program studi, kini distribusi juga mempertimbangkan basis data sosial-ekonomi.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada lulusan SMA/sederajat pemegang KIP atau yang terdata dalam DTKS dan PPKE maksimal desil 3 yang lulus melalui jalur SNBP dan SNBT. Sementara itu, pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan melalui LLDikti berdasarkan kapasitas dan akreditasi program studi.
Dengan pendekatan ini, jumlah penerima di tiap kampus dapat berubah mengikuti komposisi pendaftar dan hasil seleksi setiap tahun. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jumlah penerima pada perguruan tinggi tertentu tidak mencerminkan pengurangan anggaran secara nasional.
Sebagai contoh, di Universitas Negeri Medan terjadi peningkatan penerima pada 2025 karena lebih banyak siswa pemegang KIP dan terdata DTKS yang lulus seleksi. Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada jumlah penerima menurun seiring berkurangnya proporsi siswa yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi pada tahun tersebut.
Integrasi Data Nasional
Mulai 2026, kebijakan KIP Kuliah juga mengacu pada implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang berada pada desil 1–4 dalam DTSEN. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi program dilakukan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan melalui sistem pelaporan publik dan Unit Layanan Terpadu kementerian.
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah menjadi salah satu program utama dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Dengan peningkatan anggaran dan penyesuaian kebijakan distribusi, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi generasi muda dari berbagai latar belakang ekonomi di seluruh Indonesia.
Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, dan penyempurnaan kebijakan, KIP Kuliah terus menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah memastikan akses terhadap pendidikan tinggi tetap terbuka dan semakin luas bagi generasi muda Indonesia di seluruh daerah.
“Kami dari Kemdiktisaintek, mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” tutur Menteri Brian.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program ini, Kemdiktisaintek membuka secara aktif kanal pengaduan melalui:
• Laman: lapor.go.id
• Pusat Panggilan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek: 126
• Email ULT Kemdiktisaintek: [email protected]
• Whatsapp ULT Kemdiktisaintek: +62 851-8606-9126.