
JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik sebagai langkah memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus membangun sistem tata kelola royalti yang lebih akurat dan transparan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah mempercepat pembangunan **Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM)** sebagai basis data nasional karya musik Indonesia.
Menurut Hermansyah, sejak awal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memandang perlunya kebijakan afirmatif agar semakin banyak karya lagu dan musik tercatat secara resmi. Gagasan tersebut kemudian dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang turut memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Keuangan.
*"Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,"* ujar Hermansyah di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, pencatatan hak cipta karya lagu dan musik dikenakan tarif sebesar Rp200.000. Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, pencipta maupun pemegang hak cipta tidak lagi dikenai biaya saat melakukan pencatatan karya.
Hermansyah menjelaskan, langkah tersebut merupakan investasi pemerintah untuk mempercepat terbentuknya basis data musik nasional yang lebih lengkap. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar **7 juta karya lagu dan musik** di Indonesia, namun baru sekitar **26 ribu karya** yang telah tercatat secara resmi.
*"Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,"* katanya.
Ke depan, data yang terkumpul dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi identifikasi kepemilikan hak cipta sekaligus mendukung distribusi royalti yang lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Rp0 hanya berlaku bagi pencatatan karya lagu dan musik sebagai kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis sektor musik. Sementara itu, jenis ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*"Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,"* tutup Hermansyah.