
Jakarta — Penahanan kapal bermuatan ore nikel oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memunculkan polemik baru terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengapalan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam menghentikan pengiriman ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik perusahaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel,” ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Kapal yang ditahan adalah TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Kapal tersebut diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.
Menurut Zetriansyah, penahanan kapal itu menjadi indikasi awal adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara tidak sah dari wilayah IUP PT Bososi Pratama.
“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Laporan Hasil Verifikasi
Ia meminta agar pihak surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta trader atau pembeli yang terkait dalam transaksi tersebut, turut diperiksa.
“Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujarnya.
Selain dugaan pengapalan ilegal, Zetriansyah juga menyinggung persoalan administrasi dan legalitas perusahaan. Ia menyebut aktivitas pertambangan di lokasi tersebut terindikasi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.“Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan adanya dugaan kegiatan pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama. Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat indikasi praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.
Zetriansyah juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama disebut ditangguhkan hingga terdapat kejelasan legalitas sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.
“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat dalam penerbitan dokumen maupun transaksi wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator kapal maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian negara.