
Jakarta — Penanganan perkara dugaan pemalsuan akta perusahaan yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama (BP) memasuki fase baru. Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni AU dan seorang notaris berinisial C, terkait dugaan pemalsuan akta otentik perusahaan yang disebut terjadi pada 2017.
Penetapan tersangka tersebut mendapat respons dari manajemen PT Bososi Pratama yang menilai langkah penyidik sebagai bagian dari upaya mengurai sengketa kepemilikan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah, mengatakan dugaan pemalsuan akta perusahaan telah menimbulkan berbagai konsekuensi bagi operasional perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut memicu tumpang tindih kepemilikan, sengketa perdata, kendala administrasi di sejumlah instansi pemerintah, hingga berdampak pada kegiatan produksi.
“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun dan kawan-kawan. Namun pada 2025, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Kariatun sebagai tersangka. Karena itu, kami menyambut baik langkah Mabes Polri yang kini menangani perkara ini,” kata Zetriansyah dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, penanganan perkara di tingkat Mabes Polri memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pihak yang bersengketa. Ia menyebut penetapan AU sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berlarut-larut selama hampir satu dekade.
“Akhirnya keanehan itu terjawab. Kami mengapresiasi Mabes Polri yang dinilai objektif dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Zetriansyah berharap kedua tersangka dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Sengketa terkait PT Bososi Pratama sebelumnya juga bergulir melalui jalur perdata. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kepemilikan PT BP telah diputus melalui tiga putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Jason Kariatun dan rekan-rekannya.
Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 2024, seluruh saham PT Bososi Pratama disebut telah dialihkan kepada PT ADG. Namun, menurut pihak perusahaan, aktivitas pertambangan di area konsesi masih menjadi sumber persoalan yang belum terselesaikan.
PT ADG selaku pemegang saham terakhir PT Bososi Pratama meminta aparat penegak hukum turut menelusuri dugaan aktivitas penambangan tanpa hak yang disebut terjadi di wilayah tambang perusahaan. Selain itu, perusahaan juga mendorong penyelidikan terhadap dugaan kerugian ekonomi yang timbul akibat aktivitas tersebut.
“Jika ditotal sudah sekitar 5 hingga 7 juta ton material tambang yang menurut perhitungan kami diambil sejak 2017. Karena itu kami berharap aspek pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, juga dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” kata Zetriansyah.
Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan akta tersebut masih berlangsung di Mabes Polri. Belum ada keterangan resmi dari pihak AU maupun notaris berinisial C terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.