
Jakarta – Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co melaporkan food vlogger William Codeblu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha PT Prima Hidup Lestari, produsen kue bermerek Clairmont.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan kini dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Bermula dari Konten Video
Kuasa hukum menyampaikan, perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang dinilai memuat data tidak akurat sehingga membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan. Dampaknya disebut tidak hanya pada citra, tetapi juga aktivitas usaha yang terganggu.
“Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan,” ujar Dr. Ikhsan Abdullah di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, kliennya secara pribadi telah memberikan maaf. Namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum dan perlindungan dunia usaha. Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co melaporkan food vlogger William Codeblu Atas Dugaan Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar dan Pemerasan
Dugaan Penawaran Kerja Sama
Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya penawaran kerja sama pembuatan delapan video kampanye senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten.
Menurut Dr. Ikhsan, aspek ini menjadi bagian penting dalam laporan yang kini diproses penyidik.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menekankan, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan memastikan ruang digital berjalan berdasarkan fakta, etika, dan kepastian hukum.
Soroti “Right to be Forgotten” dan Sertifikasi Halal
Kasus ini juga disebut menjadi momentum penegasan prinsip *The Right to be Forgotten* atau hak untuk dilupakan, khususnya dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.
Relevansinya dinilai semakin kuat sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman pada Oktober 2024, serta mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.
Dalam konteks digital, perlindungan tersebut mencakup penghapusan konten yang mencemarkan, pemberian sanksi kepada pelaku, klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi, hingga penguatan pengawasan bersama platform digital.
Kuasa hukum menilai penguatan perlindungan hukum di era digital menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk menjaga kepercayaan terhadap produk bersertifikat halal, tetapi juga untuk memastikan ekosistem digital yang adil, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan.