
Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong segera dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan kebencanaan yang semakin kompleks di tengah kondisi iklim global yang tidak menentu.
Lia Istifhama menjelaskan saat ini dunia, termasuk Indonesia, dihadapkan pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam. Meski telah ada sistem deteksi dini, mitigasi, hingga teknologi modifikasi cuaca, ia menilai potensi bencana tetap dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa terdeteksi optimal oleh sistem peringatan dini.
“Ke depan perlu ada revisi Undang-Undang Kebencanaan agar lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan,” ujar Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia,
Soroti Gempa Pacitan dan Akses Wilayah
Ning Lia mencontohkan peristiwa gempa bumi berkekuatan 6,4 magnitudo di Pacitan yang terjadi secara mendadak. Ia menilai kondisi geografis Pacitan yang relatif sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi bantuan.
Menurutnya, akses yang terbatas berpotensi memperlambat respons awal dan memperbesar dampak sosial apabila tidak diantisipasi dengan sistem tanggap darurat yang lebih canggih dan terintegrasi.
“Bagaimana jika terjadi bencana besar di wilayah yang sulit dijangkau? Itu bisa menjadi problem sosial yang luar biasa,” katanya.
Banjir Aceh–Sumatera dan Evaluasi Respons
Selain gempa di Pacitan, ia juga menyoroti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera yang masih menjadi perhatian publik. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas wilayah.
Ning Lia juga mengangkat insiden runtuhnya bangunan di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, di mana proses evakuasi dinilai menghadapi kendala teknis dan risiko tinggi. Ia mempertanyakan kesiapan peralatan dan teknologi penanganan bencana dalam situasi darurat dengan tingkat risiko besar.
“Ketika ada zona yang masih memungkinkan tanda-tanda kehidupan, seharusnya ada dukungan alat dan sistem yang memadai untuk mempercepat evakuasi,” ujarnya.
Perlu Penguatan Kewenangan dan Teknologi
Ia menegaskan bahwa revisi UU Kebencanaan harus mencakup penguatan kewenangan lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta peningkatan kapasitas teknologi dan peralatan tanggap darurat.
Menurutnya, respons kebencanaan tidak hanya soal mitigasi, tetapi juga efektivitas tindakan cepat saat bencana terjadi, agar dapat meminimalkan korban jiwa dan kerusakan.
“Bencana bisa terjadi di mana saja. Ini pekerjaan rumah bersama agar setiap wilayah yang terdampak benar-benar mendapatkan penanganan cepat dan tepat,” tutupnya.
Ning Lia berharap revisi regulasi kebencanaan dapat menjadi momentum pembaruan sistem penanggulangan bencana nasional.
" Yang lebih responsif terhadap dinamika perubahan iklim dan kondisi geografis Indonesia sebagai negara rawan bencana," tandasnya.