
Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyoroti kesiapan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama sejumlah pakar administrasi publik, Selasa.
Dalam forum tersebut, Haji Uma menilai implementasi kebijakan ASN tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terutama terkait belanja pegawai dan keberlanjutan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal yang berdampak pada pemenuhan hak aparatur di tingkat desa. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian nasional.
"Kadang-kadang kepala desa dan perangkat desa tidak bisa menerima gaji secara penuh selama 12 bulan. Nominal gaji memang ditetapkan dalam aturan, tetapi kemampuan daerah untuk membayarnya secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian," ujar Haji Uma.
Ia juga menyoroti keberlangsungan program PPPK yang dinilai masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah serta dukungan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Haji Uma, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam menjamin pembiayaan PPPK, termasuk bagi tenaga yang telah dinyatakan lulus seleksi dan menunggu proses pengangkatan.
"Kami melihat keberlanjutan PPPK ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Jika daerah tidak siap, maka pengangkatan maupun keberlangsungan PPPK akan menghadapi kendala," katanya.
Selain persoalan pembiayaan, Haji Uma mengungkapkan bahwa banyak calon PPPK yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaiannya. Sebagian di antaranya bahkan disebut telah mendekati batas usia pensiun.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan di sektor kepegawaian nasional. Menurutnya, masih terdapat kendala koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Banyak persoalan yang kami terima dari masyarakat tersendat karena prosesnya berada di dua lembaga berbeda. Perlu ada evaluasi agar pelayanan kepegawaian lebih efektif, cepat, dan terintegrasi," ujarnya.
Haji Uma berharap berbagai masukan yang muncul dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga serta penyesuaian kebijakan dengan kondisi fiskal daerah menjadi faktor penting agar implementasi UU ASN dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi aparatur di seluruh Indonesia.