
Jakarta– Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik usai meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Capaian ini dinilai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat reformasi birokrasi yang menopang pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Komjen. Pol. H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa predikat WBK bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan dari sistem kerja yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kualitas birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI berpengaruh langsung terhadap efektivitas penyerapan serta pengelolaan aspirasi masyarakat daerah.
“Predikat Wilayah Bebas Korupsi ini kami maknai sebagai penguatan fondasi kelembagaan. Pelayanan publik yang bersih dan akuntabel adalah kunci agar aspirasi daerah dapat disalurkan dan diperjuangkan secara kredibel oleh DPD RI,” ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Ia menjelaskan, karakter pelayanan publik di Setjen DPD RI memiliki kekhususan karena seluruh dukungannya diarahkan pada kinerja keanggotaan DPD RI, mencakup fungsi legislasi, pengawasan, hingga penguatan hubungan pusat dan daerah. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi harus menghasilkan dampak nyata terhadap kualitas dukungan kelembagaan, bukan sekadar memenuhi standar administratif.
Menurut Iqbal, reformasi birokrasi yang efektif adalah yang mampu dirasakan manfaatnya, baik oleh internal organisasi maupun oleh masyarakat daerah yang aspirasinya diperjuangkan melalui DPD RI.
“Reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal DPD RI harus terasa dampaknya, bukan hanya di internal organisasi, tetapi juga oleh masyarakat daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa capaian WBK menjadi pijakan awal untuk menjaga konsistensi integritas di seluruh unit kerja. Kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan daerah, kata dia, sangat bergantung pada kualitas sistem pendukung kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
“WBK bukan titik akhir, melainkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam ajang ZI dan SAKIP Award 2025 yang berlangsung di Aula Gedung KemenPANRB, Jakarta. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan diterima oleh Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma.
Capaian tersebut menjadi yang pertama bagi Sekretariat Jenderal DPD RI dan diharapkan menjadi pengungkit untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung peran DPD RI sebagai penyalur aspirasi daerah di tingkat nasional.