
Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI dan kini telah masuk ke DPR RI serta tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sultan menyebut terbitnya Surpres sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap perjuangan DPD RI dalam menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan. Ia menegaskan bahwa inisiatif awal RUU tersebut berasal dari DPD RI sebagai representasi daerah.
“RUU Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD,” ujar Sultan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebutuhan akan undang-undang khusus sangat mendesak mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Karakteristik geografis dan tantangan pembangunan di wilayah kepulauan dinilai memerlukan pengaturan yang lebih spesifik agar pembangunan berjalan adil dan proporsional.
“Kami berharap RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, sehingga menjadi produk legislasi yang sangat ditunggu masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” katanya.
Selain menyoroti RUU Daerah Kepulauan, Sultan menegaskan DPD RI akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Ia menyatakan lembaganya tetap memberikan catatan kritis, namun juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang dinilai berjalan sesuai arah kebijakan.
Dengan kolaborasi antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, Sultan optimistis sejumlah RUU prioritas dapat segera diselesaikan.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin
Sorotan RUU Aceh dan Perampasan Aset
Dalam Sidang Paripurna ke-7 menjelang masa reses, DPD RI juga membahas sejumlah agenda strategis, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan RUU tersebut dapat dipercepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, terutama dalam konteks situasi pascabencana.
Sementara terkait RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan dukungan DPD RI terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi yang kuat. Namun ia mengingatkan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif.
“Kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai komitmen negara memberantas korupsi. Tetapi pembahasannya harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa. Undang-undang ini harus tegas sekaligus tetap melindungi hak warga negara,” ujarnya.
Tegaskan Fungsi Pengawasan Strategis
Pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, DPD RI juga menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan sejumlah undang-undang strategis.
Komite I melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Pokok Agraria, dengan sorotan pada reforma agraria dan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk perlindungan hak masyarakat adat.
Komite II menyoroti pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, khususnya perlunya penguatan mitigasi, koordinasi pusat-daerah, serta kesiapsiagaan menghadapi dampak perubahan iklim.
Di bidang kebudayaan, Komite III menekankan pentingnya pelindungan bahasa daerah sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan, termasuk dukungan anggaran dan kebijakan afirmatif bagi daerah 3T.
Sementara Komite IV melaporkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja, dengan fokus pada dampaknya terhadap iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan dukungan fiskal bagi daerah.
Selain itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti pentingnya percepatan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan ditutupnya Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan dan pelaksanaan undang-undang agar berpihak pada kepentingan daerah serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.