RUU Daerah Kepulauan Masuki Tahap Pembahasan, Langkah Maju Hadirkan Regulasi Khusus 

AKM • Wednesday, 11 Feb 2026 - 10:12 WIB
Ilustrasi Wilayah Kepulauan Indonesia (Istimewa)

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi memasuki fase pembahasan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas rancangan tersebut. Perkembangan ini dinilai sebagai langkah maju dalam menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Surpres bernomor R-01 yang diterima DPR pada 12 Januari 2026 menjadi dasar dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah dan parlemen. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dokumen tersebut akan diproses melalui tahapan legislasi, termasuk pembahasan di alat kelengkapan dewan yang ditunjuk.

RUU Daerah Kepulauan sebelumnya telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dengan masuknya Surpres, pembahasan substantif terhadap materi muatan RUU dapat segera dilakukan dalam masa sidang berjalan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menyatakan dukungannya agar pembahasan dilakukan secara serius dan berpihak pada kebutuhan daerah kepulauan. Ia menilai keberadaan undang-undang khusus menjadi penting mengingat karakter geografis kepulauan memiliki tantangan tersendiri, mulai dari konektivitas antarpulau hingga tingginya biaya logistik dan pelayanan publik.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat afirmasi kebijakan bagi daerah kepulauan. Kami di Fraksi PKS siap mengawal prosesnya agar berjalan tepat waktu dan substansinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saadiah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, penguatan aspek fiskal daerah menjadi salah satu poin krusial yang perlu diatur secara jelas. Dengan skema pendanaan dan perimbangan yang lebih adaptif terhadap kondisi kepulauan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan dan mempercepat pembangunan.

Saadiah juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan. Ia mendorong agar DPR melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta unsur masyarakat sipil guna memastikan RUU tersebut komprehensif dan implementatif.

"Pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengurangi disparitas pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan. Selain itu, regulasi ini juga diproyeksikan memperkuat posisi strategis daerah kepulauan dalam mendukung ketahanan nasional dan pembangunan berbasis kemaritiman," harapnya.

DPR bersama pemerintah dijadwalkan segera menetapkan agenda pembahasan lebih lanjut. Dengan dukungan lintas fraksi dan komitmen pemerintah, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target Prolegnas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di wilayah kepulauan.