
Jakarta — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri atas 22 konsesi kehutanan serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai sebagai langkah strategis dalam pembenahan tata kelola kawasan hutan nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan respons negara terhadap temuan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berdampak pada meningkatnya risiko bencana ekologis, seperti banjir bandang dan longsor. Temuan tersebut diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Pencabutan izin ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan lingkungan dan masyarakat. Total lebih dari satu juta hektare lahan kini kembali dalam penguasaan negara,” ujar Ateng di Jakarta.
Namun demikian, Ateng menyoroti wacana pengelolaan lahan eks konsesi oleh badan usaha milik negara (BUMN) melalui skema yang dikoordinasikan Kementerian Investasi/BKPM bersama BPI Danantara. Bahkan, muncul pula rencana penugasan Perum Perhutani untuk pengelolaan kawasan hutan, serta Antam atau MIND ID untuk mengambil alih kontrak tambang yang izinnya dicabut.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar kebijakan ini tidak dipersepsikan publik sebagai sekadar pergantian pengelola tanpa perubahan paradigma.
“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya berujung pada pengalihan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke entitas negara dengan logika bisnis yang sama. Fokus utamanya harus pemulihan ekosistem, bukan pembukaan ruang konsesi baru,” tegasnya.
Danantara Dilibatkan
Ateng menekankan bahwa apabila BUMN atau Danantara dilibatkan, perannya harus dibatasi sebagai pelaksana mandat restorasi lingkungan, bukan pemegang hak eksploitasi komersial.
“Kalau ada penugasan, maka fungsinya harus seperti model Restorasi Ekosistem, yakni memulihkan, menjaga, dan melindungi kawasan hutan,” katanya.
Sebagai contoh, Ateng merujuk pada praktik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) dalam pengelolaan Hutan Harapan di Jambi. Kawasan bekas tebangan yang rusak tersebut, menurutnya, berhasil dipulihkan melalui skema konsesi restorasi ekosistem sejak 2007.
“Dalam periode 2010 hingga 2019, lebih dari 1,55 juta bibit pohon ditanam bersama masyarakat. Kawasan itu kembali menjadi habitat ratusan spesies, tanpa eksploitasi kayu,” jelasnya.
Ateng juga menegaskan bahwa mandat ekologis harus ditempatkan sebagai prioritas utama bagi BUMN kehutanan, di atas orientasi keuntungan semata.
“Fungsi ekologis hutan harus dikedepankan. Jika Perhutani atau BUMN lain dilibatkan, arah kebijakannya harus jelas pada rehabilitasi, reboisasi, dan pengamanan kawasan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, ia menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penataan ulang lahan negara pascapencabutan izin. Menurutnya, seluruh penugasan dan skema pengelolaan harus dituangkan dalam produk hukum resmi yang dapat diakses publik.
“Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas lokal, dan organisasi lingkungan dalam perencanaan restorasi ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Ateng menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut.
“Mereka tetap wajib memulihkan kerusakan dan membayar ganti rugi. Dana tersebut harus dikelola secara transparan untuk rehabilitasi lingkungan dan pemulihan kehidupan warga terdampak bencana,” ucapnya.
Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional agar negara tidak lagi dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek.
“Negara harus hadir bukan hanya mencabut izin, tetapi memastikan keadilan ekologis ditegakkan. Hutan harus kembali menjalankan fungsinya melindungi kehidupan, bukan sekadar menjadi objek ekonomi,” pungkas Ateng.