Nasabah Tetap Aman, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Mei 2026

FAZ • Thursday, 22 Jan 2026 - 23:28 WIB

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen. 

Kebijakan ini juga berlaku untuk simpanan valuta asing (valas) di level 2 persen, sehingga memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah perbankan dalam beberapa bulan ke depan.

Selain itu, LPS juga menahan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada angka 6 persen. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan dana nasabah kecil dan menengah di lembaga keuangan daerah tetap optimal.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 19 Januari 2026, dan diumumkan secara resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik dan industri perbankan.

“Ini akan mulai berlaku pada Februari sampai Mei 2026,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, saat konferensi pers di kantor LPS pada Kamis (22/1).

Dalam menetapkan kebijakan ini, LPS mempertimbangkan tren penurunan suku bunga pasar simpanan, baik rupiah maupun valuta asing. Kondisi tersebut mencerminkan kebijakan pelonggaran moneter Bank Indonesia yang diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah simpanan perbankan tercatat tetap positif dengan kondisi likuiditas yang melimpah. 

Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia semakin kuat di tengah proses pemulihan ekonomi pascapandemi.

“LPS terus memantau dinamika pasar agar kebijakan ini mendukung stabilitas sistem keuangan,” tambah Anggito Abimanyu.

LPS juga memastikan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang stabil dan terjaga. 

Dengan demikian, sebagian besar dana nasabah telah terlindungi secara penuh apabila terjadi risiko kegagalan bank.

Kebijakan mempertahankan bunga penjaminan ini sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi pemerintah yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dengan bunga penjaminan yang relatif rendah, perbankan diharapkan lebih agresif menyalurkan kredit, khususnya kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat.

Bagi nasabah perbankan, kebijakan ini memastikan bahwa perlindungan dana hingga Rp2 miliar per bank per orang tetap terjamin tanpa perubahan. 

Masyarakat pun dapat menyimpan dana dengan lebih tenang, sembari memanfaatkan potensi imbal hasil dari tren penurunan suku bunga pasar secara keseluruhan.