
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru mencatat telah membayarkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada peserta dengan total nilai mencapai Rp518,72 miliar sepanjang periode Januari hingga November 2025. Pembayaran itu dilakukan untuk 25.568 kasus klaim yang diajukan peserta.
Manfaat yang dibayarkan meliputi berbagai program perlindungan ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun rincian pembayaran manfaat per program adalah sebagai berikut:
-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp15,42 miliar dengan kasus klaim sebanyak 1.488.
-Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp7,90 miliar dengan kasus klaim sebanyak 441.
-Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp477,82 miliar dengan kasus klaim sebanyak 12.490
-Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,88 miliar dengan kasus klaim sebanyak 7.132.
-Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp10,70 miliar dengan kasus klaim sebanyak 4.017.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja.
“Pembayaran manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga risiko kehilangan pekerjaan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi seluruh peserta,” ujar Rafik Ahmad.
Lebih lanjut, Rafik menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru terus mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal.
“Dengan kepesertaan yang aktif dan iuran yang tertib, pekerja dan keluarganya dapat merasakan manfaat perlindungan jangka pendek maupun jangka panjang yang berkelanjutan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk memastikan kepesertaan tetap aktif demi mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja dan sosial ekonomi di masa depan.