
Jakarta - Sebagai upaya mendukung percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Fasilitasi Kesiapan Pemda dalam Pengolahan Sampah Perkotaan menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Kamis, 27 November 2025, di Jakarta. Rakornas ini bertujuan mempercepat implementasi Perpres No. 109 Tahun 2025 guna mewujudkan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, mengingatkan kembali pesan Presiden agar pemerintah daerah melakukan langkah besar dalam penanganan sampah. "Presiden telah memberikan wake-up call bahwa persoalan sampah bukan lagi masalah operasional semata, tetapi sudah menjadi persoalan strategis nasional. Kita butuh loncatan transformasi, bukan sekadar langkah kecil,” ujarnya.
Rakornas menghadirkan narasumber lintas kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, BPI Danantara, KLHK, Kementerian ESDM, PLN, dan ahli tata ruang. Mereka memaparkan penyederhanaan proses bisnis PSEL, urgensi penyediaan lahan dan infrastruktur dasar, peran PSEL dalam NZE 2060, hingga pentingnya kolaborasi kawasan metropolitan untuk mencapai skala ekonomi pengelolaan sampah. Empat wilayah, Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya dipaparkan tingkat kesiapan serta tantangan teknis yang masih harus dituntaskan.
Meski kerangka regulasi sudah lengkap, Sri menyoroti beberapa catatan kritis dari hasil verifikasi lapangan yang harus segera dituntaskan oleh Pemda dan lintas sektor. "Masih ada lokasi yang status lahannya belum selesai, ada daerah yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus PSEL, serta akses jalan yang belum memadai," ungkapnya.
BACA JUGA: Transjatim Koridor VII Bukti Inovasi Transportasi Publik untuk Pemerataan Kesejahteraan
Ia menekankan PSEL memerlukan kolaborasi lintas batas administratif karena wilayah aglomerasi tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, terutama untuk memenuhi kuota pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Kemendagri mendorong percepatan penyusunan PKS antar-daerah serta memastikan kesiapan lahan berstatus clean and clear agar proyek strategis ini dapat segera tereksekusi.
"Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan dan implementasi, bukan tahun penundaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, kita yakin pembangunan PSEL ini akan menjadi awal transformasi besar pengelolaan sampah di Indonesia," tutup Sri Purwaningsih.
Dalam Rakornas ini juga dilakukan sesi Coaching Clinic sebagai bentuk monitoring evaluasi dan asistensi Perjanjian Kerja Sama untuk program PSEL.
Peserta Rakornas terdiri dari kepala Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat daerah terkait dari wilayah aglomerasi prioritas seperti Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Denpasar Raya, Medan Raya, Semarang Raya, dan Yogyakarta Raya. Daerah calon batch kedua seperti Lampung Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Makassar, dan Pekanbaru juga mengikuti kegiatan, baik secara luring maupun daring.