Terbukti Berdampak, Dirjen GTKPG: Program PPG Bagi Guru Tetap Dilanjutkan

AKM • Monday, 24 Nov 2025 - 21:32 WIB
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani (Tengah) dalam Memberikan Penjelasan di acara ‘Ngopi Bareng Bu Nunuk’

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan kualitas dan profesional  Guru. Salah satu program yang menjadi andalan untuk menjawab hal tersebut adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani menegaskan PPG akan terus berjalan dan tidak berhenti pada tahun ini.

“Ada pertanyaan juga dari Komisi 10, apakah benar PPG-nya akan berakhir di tahun ini? Saya jawab tidak," kata Nunuk dalam acara ‘Ngopi Bareng Bu Nunuk’ bersama media di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Prof. Nunuk menjelaskan  para guru yang sudah menyelesaikan D4/S1 kemudian mengikuti Rekoginisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka akan mendapat kesempatan mengikuti PPG.

“Bahkan kami juga sedang merencanakan, jika memungkinkan itu PPG kedua. Diutamakan bagi guru-guru di sekolah-sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Syarat Wajib 

Ditempat yang sama,  Direktur PPG, Ferry Maulana Putra mengatakan, ada syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti PPG. Diantaranya,  tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif sebagai guru di tahun pelajaran 2023-2024 dan ketentuan ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

 "Jadi kalau dua syarat ini sudah terpenuhi, Insya Allah dia sudah ada nama di sini," jelas Ferry.

Ferry menjelaskan bagi guru yang belum tercatat di Dapodik bisa jadi karena guru-guru tersebut baru mulai mengajar.

" Karena kalau PPG ini, yang aktif di 2023, 2024, biasanya guru-guru yang sudah lama, senior, dan sudah waktunya untuk ikut PPG," imbuhnya.

Nantinya setelah lulus PPG, para guru kemudian diarahkan untuk mengikuti PPG calon guru atau PPG prajabatan. Menurutnya, ada dua pola PPG yang wajib diketahui.

"Pertama guru yang sudah ada di dalam sekolah dan untuk calon guru. Jadi kalau yang sudah ada di dalam sekolah adalah wajib kita untuk menuntaskan mereka," ujarnya.

"Tetapi untuk calon guru, adalah masa depan kita. Supaya guru-guru yang akan direkrut menjadi guru di satuan pendidikan," tamdasnya.

Penggunaan Dana. BOS

Dirjen  GTK PG Kemendikdasmen Nunuk Suryani  juga memastikan, program pembelajaran mendalam kini bisa dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Kebijakan ini  memberi manfaat besar bagi sekolah karena dapat meningkatkan mutu proses belajar tanpa menambah beban pada guru maupun satuan pendidikan,” ungkapnya.

Nunuk menjelaskan, Dana BOS merupakan bagian dari anggaran negara yang memang disiapkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat sekolah. 

“Oleh sebab itu, BOS diperkenankan dipakai untuk pengembangan kompetensi guru, mulai dari kegiatan implementasi pembelajaran mendalam, pelatihan coding, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam kegiatan belajar,” tegasnya.

Menurut prof. Nunuk, sekitar 60.000 sekolah di Indonesia mulai mengimplementasikan pendekatan tersebut. Dukungan BOS memberi ruang lebih luas bagi sekolah untuk menyediakan sarana belajar, mengundang fasilitator, serta mengikuti berbagai workshop peningkatan kompetensi guru.

“Perlu diketahui dana BOSP yang dibelanjakan sekolah sudah sampai Rp813,7 miliar untuk pembelajaran mendalam di tahun ini,” tandas Nunuk.