KLH Tindaklanjuti Kematian dua Pesut Mahakam, Awasi Tiga Perusahaan 

FAZ • Thursday, 13 Nov 2025 - 15:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GakkumLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan 
keberlanjutan lingkungan.

“Setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Hanif menyebut, spesimen Pesut Mahakam yang ditemukan mati tengah diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman, Samarinda, untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Dalam dua hari terakhir, RASI juga memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut, yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam—satwa dilindungi yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor," jelas Hanif.

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas—mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan, dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, pihaknya akan 
melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. 

"Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang," ucap Rizal.

KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). 

Rizal mengatakan, satwa tersebut dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

"KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup (Gakkum LH) terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, khususnya yang 
berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam, termasuk debu batubara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya," pungkas Rizal.

Sebagai informasi, Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak 
ekosistem air sungai.