Lebih Tearah dan Terukur, PSN Diusulkan Kembali ke Bappenas

AKM • Monday, 20 Oct 2025 - 20:19 WIB
Gedung Bappenas (Istimewa)

Jakarta  — Pemerintah dinilai memiliki waktu tepat untuk menata ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih terarah dan terukur.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto menilai posisi PSN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian terlalu administratif dan kurang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan nasional.

"PSN bukan sekedar daftar proyek yang terpisah dengan perencanaan pembangunan nasional, tetapi harus menjadi alat bagi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya lebih tepat berada di bawah Bappenas yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/10).

Menurut Mulyanto, semua pihak  tidak ingin daftar PSN kerap berubah secara politis, tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

“Contohnya adalah kasus PSN PIK-2, yang membuat heboh masyarakat. Hingga akhirnya dibatalkan MA dan dicabut dalam Perpres RPJMN. Ini kan contoh yang tidak baik, yang sampai hari ini dampaknya masih terasa di wilayah Banten," ujar Mulyanto. 

Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit  terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan–penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya. 

 "Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya.

Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.

Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.

Setelah dicabut dalam Perpres RPJMN, dalam beleid terbaru di atas, proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di Provinsi Banten resmi dicabut dari daftar PSN.